Redaksi
Minggu, 2/27/2022 06:52:00 PM WIB
BirokrasiHeadline

Desa Tambakbaya Pertama Lunas PBB se-Kecamatan Garawangi

Advertisment

KUNINGAN, (BK).-


Atas kesadaran masyarakat cukup tinggi dibanding tahun-tahun sebelumnya, kini Desa Tambakbaya Kecamatan Garawangi Kabupaten Kuningan pertama lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun anggaran 2022 baru pertama kali dalam sejarah mengalam hal seperti ini.

Meningkatnya kesadaran wajib pajak di desa yang satu ini sejak dilantiknya kepala desa yang baru, Maman Lukman, beberapa waktu lalu. Kehadiran masyarakat wajib pajak (WP) yang berbondong-bondong datang ke desa, merupakan kebanggaan tersendiri, khususnya bagi pemerintahan desa tersebut. Pihak desa senantiasa memberikan kesempatan pada mereka datang ke untuk mendapat pelayanan dalam pembayaran pajak dari mulai pukul 08.00 pagi hingga pukul 15.00 sore. Dalam hal ini, petugas penerima PBB harus siap untuk melayani masyarakat sebagaimana waktu yang telah ditentukan.


“Alhamdulillah, mereka (para wajib pajak) datang berbondong-bondong ke balai desa untuk membayar PBB. Dari 17 desa se-Kecamatan Garawangi, Desa Tambakbaya lunas PBB lebih awal. Sedangkan untuk tingkat Kabupaten Kuningan, desa kami masuk nominasi 20 besar yang lunas PBB tercepat,” kata Kepala Desa Tambakbaya, Lukman Mulyadi, Minggu (27/2/2022).

Dijelaskan Lukman, bagi pemilik tanah atau gedung/bangunan yang ada di luar kota tidak harus ditagih pada si pemilik ke lokasi tersebut, namun dibayar oleh saudaranya yang ada di kampung halaman. Namun demikian, meningkatnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak tidak terlepas dari seluruh lembaga yang ada di desa untuk memberikan motivasi pada mereka (WP). Misalnya, Ketua RT, RW, unsur pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Badan Permusyawaratan Desa (BPD) beserta lembaga lainnya terjun langsung ke masyarakat dalam menyampaikan sosialisasi terkait pentingnya membayar PBB.

“Dalam pembayaran PBB, masyarakat tidak merasa terbebani, karena sudah terbiasa memberikan dana sosial lewat wadah Leuit Amal sesuai kemampuan yang ada. Leuit Amal ini dikelola oleh blok masing-masing untuk memenuhi kebutuhan sosial bagi warga setempat yang memerlukan bantuan, baik dalam bentuk sarana maupun prasarana keperluan keluarga. Dalam hal ini warga memiliki tabungan sosial, termasuk saat melakukan pembayaran PBB tinggal menambah kekurangannya,” jelas Lukman.


Oleh sebab itu, kepala desa yang juga pengasuh orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) itu, selalu mengajak pada seluruh warga, khusus para wajib pajak untuk lebih meningkatkan kesadarannya. Sebab ketaatan dalam membayar pajak sebagai wujud partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan di daerah. Sebab manfaat pajak tersebut, antara lain untuk kelangsungan roda pemerintah serta dapat mendorong kelancaran program pembangunan daerah demi peningkatan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Kuningan. (Raz/BK)