Advertisment
PANGANDARAN, (BK).-
Kelompok Kerja Guru (KKG) SD Kabupaten Kuningan harus berkonsentrasi pada aktivitas tataran teknis dan implementasi untuk mendorong keberlangsungan pembelajaran sesuai ketentuan standar proses dan standar penilaian.
“Dalam hal ini KKG Harus membawa seluruh anggotanya agar mampu membuat perencanaan, mengimplementasikan proses pembelajaran, melaksanakan penilaian hasil pembelajaran, melakukan bimbingan dan pelatihan siswa,” demikian diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Kuningan, Drs H Uca Somantri, MSi, melalui Sekretaris Dinas, Rusmiadi, AP, S.Sos, MSi, dalam acara peningkatan kapasitas KKG SD, berlangsung di Hotel Krisna Kab. Pangandaran, Jumat (10/6/2022)
Dalam kesempatan tersebut hadir, Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Kuningan, Rizal Arif Gunawan SE, MSi, Kepala Seksi Kurikulum dan Penilaian SD, Iman Nurfatoni, Ketua FKKG SD Kab. Kuningan, Erik Kasihanto, mantan Ketua KKG SD, Undang M.Pd, dan sejumlah peserta.
Dijelaskan Rusmiadi, KKG harus berkonsentrasi terhadap aktivitas tataran teknis atau implementasi pembelajaran dan penilaian. KKG dimungkinkan untuk berkonsentrasi pada ranah yang terkait dengan berbagai kebijakan strategis lainnya upaya mendukung tampilan sosok guru profesional. Secara nyata, aktivitas yang dilakukan bisa dalam bentuk seminar, sosialisasi, maupun kegiatan sejenis lainnya. Selain itu, KKG dapat pula terjun dalam upaya mendorong dan memfasilitasi setiap anggotanya untuk melakukan penelitian yang akan bermanfaat bagi penguatan kompetensi dan pengembangan karir guru, terutama penelitian tindakan kelas.
“Dalam upaya memperkaya setiap anggotanya, KKG dimungkinkan pula untuk menggandeng berbagai pihak eksternal guna mengimplementasikan program-programnya, semisal perguruan tinggi, Disdikbud, atau lembaga lainnya,” tutur Rusmiadi.
Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Kuningan, Rizal Arif Gunawan SE MSi, mengungkapkan, KKG adalah organisasi non struktural yang keberadaannya dibentuk berdasarkan Pedoman Dirjen Dikdasmen yang beredar sejak tahun 1991 dan dicetak ulang pada tahun 1993. namun sebenarnya KKG telah ada sejak tahunn 1970-an. Wadah kegiatan guru ini pada dasarnya bertujuan menanggapi perkembangan IPTEK yang menuntut penyesuaian dan pengembangan profesional guru. Melalui wadah ini para guru berkomunikasi, berkonsultasi, dan saling berbagi informasi serta pengalaman. Peranan KKG dalam mengembangkan profesionalitas guru menjadi lebih penting, sebagai wadah vital untuk mereform agar mampu menyiapkan peserta didik yang tangguh, kreatif, kritis dan terampil.
Dalam acara tersebut, sekaligus melaksanakan pergantian kepengurusan KKG SD yang baru sebagai regenerasi. Ketua KKG SD Kab. Kuningan, Erik menggantikan Undang, yang kini menduduki posisi pembina. Melalui pergantian kepengurusan tersebut, peran KKG SD Kab. Kuningan akan semakin maju dalam peningkatan profesionalisme guru, juga sebagai upaya peningkatan mutu pendidikan di Kab. Kuningan. (Fikhar/BK)