Redaksi
Kamis, 3/07/2024 07:41:00 PM WIB
BirokrasiHeadline

Bappenda Kuningan Gelar Bulan Panutan Pajak Daerah Tahun 2024 Di Hotel Horison Tirta Sanita Desa Panawuan Kecamatan Cigandamekar

Advertisment

KUNINGAN, (BK).-

Upaya meningkatkan kesadaran dalam memenuhi kewajiban membayar pajak, Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Kuningan menggelar acara bulan panutan pajak daerah tahun 2024, berlangsung di Hotel Horison Tirta Sanita Desa Panawuan Kecamatan Cigandamekar, Kamis (7/3/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Pejabat (Pj) Bupati Kuningan, Dr. Drs. H. Raden Iip Hidajat, MPd, mengatakan, bahwa pajak daerah merupakan tulang punggung dalam pendanaan pembangunan, karena dengan pajak ini, proses pembangunan, pelayanan serta penyelenggaraan roda pemerintahan dapat berjalan dengan lancar.

“Dalam hal ini, tidak boleh ada lagi sikap apatis dan lalai terhadap kewajiban membayar pajak, karena tanpa pajak pembangunan dan pemberian pelayanan terhadap masyarakat akan terhambat. Saat ini pembangunan infrastruktur serta penyelenggaraan layanan publik tidak terlepas dari dukungan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban membayar pajak,” ujar Iip.


Ditambahkan dia, melalui momentum bulan panutan pajak daerah ini, mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat untuk lebih taat dan sadar dalam membayar pajak. Lebih khusus lagi kepada para aparatur sipil negera dan pejabat di lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kuningan, hendaknya dapat dijadikan teladan bagi masyarakat.

“Inilah saat yang tepat bagi kita semua untuk berkontribusi kepada negara, dengan membayar pajak tepat waktu, tepat aturan, dan tepat jumlah. Insya Allah, kita termasuk ke dalam golongan ciri orang bijak. Karena pahlawan sesungguhnya, disaat ini, adalah kita sebagai pribadi yang taat dalam membayar pajak,” ungkapnya.

Kepala Bappenda Kab. Kuningan, Guruh Irawan Zulkarnaen, S.STP., M.Si . menerangkan, melalui momentum bulan panutan pajak tersebut mengajak kepada seluruh masyarakat wajib pajak untuk lebih taat dan sadar dalam membayar pajak. Saatnya kita menjadi teladan dan jadilah kita sebagai pahlawan pembangunan, dengan cara melaporkan dan membayar pajak tepat waktu, tepat aturan, dan tepat jumlah. Dengan membayar pajak, mencerminkan orang bijak.

Dikatakannya, saat ini pembayaran pajak daerah sudah dapat dilayani melalui layanan secara elektronik dan digital, antara lain: melalui ATM BJB; aplikasi BJB Mobile; virtual account BJB; QRIS BJB; aplikasi Pos Giro Mobile; Tokopedia, Blibli, OVO, Traveloka, Kios Desa, LinkAja; serta melalui Indomaret, Alfamart, dan Alfamidi. Sehingga pembayaran pajak daerah dapat dilayani secara optimal dan akuntabel.

Pada tahun ini, penerimaan pajak PBB-P2 masih menjadi andalan dalam menopang penerimaan pajak daerah. Untuk itu, kami mohon bantuan kepada semua stakeholders, terutama kepada para camat, untuk dapat mengawal dan memegang komando dalam pemungutan PBB-P2 di tingkat desa.

“Kami berharap realisasi pajak daerah tahun ini dapat lebih baik dari tahun 2023, meskipun dengan tantangan dan hambatan yang cukup berat. Oleh karena itu, pada hari ini, kembali kami melaksanakan kegiatan Bulan Panutan Pajak sebagai bentuk gerakan moral dan tekad kita selaku aparatur untuk mensukseskan pemungutan pajak daerah khususnya pajak PBB-P2 di Kabupaten Kuningan,” ungkap Guruh.

Sementara, Kepala Bidang Perencanaan, Pelayanan dan Pengendalian Bappenda Kab. Kuningan, Dicky Mahardika SE MSi, menerangkan, diawal tahun 2024, Kabupaten Kuningan telah memiliki Perda baru yaitu Perda No 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Perda ini sebagai payung hukum dalam melaksanakan pemungutan pajak daerah dan retribusi di Kabupaten Kuningan. Mudah-mudahan dengan aturan baru ini yang selanjutnya tengah disusun beberapa Perbup sebagai SOP dalam pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi daerah memberikan jalan ketepatan target pendapatan di Kabupaten Kuningan. Sehingga pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik dapat terselenggara dengan baik.


Dalam kesempatan tersebut Pemkab Kuningan memberikan apresiasi kepada 5 besar instansi pemerintah daerah Kabupaten Kuningan yang karyawannya patuh dalam pelaporan SPT PPH Pasal 21 tahun 2023. Yakni; Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah dengan persentase 95,92 persen, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu 94,59 persen, UPTD Pusat Kesehatan Masyarakat Linggarjati 92,86 persen, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang 92,78 persen dan Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah dengan persentase 92,5 persen.

Selain itu, ada 20 desa yang sudah melunasi PBB, antara lain Desa Cimulya Kec. Cimahi, Desa Sindang Jawa Kec. Kadugede, Desa Pasir Agung Kec Hantara, Desa Babatan Kecamatan Kadugede, Desa Tinggar Kec. Kadugede, Desa Kutakembaran Kec. Garawangi, Desa Gewok Kec. Garawangi, Desa Pajawanlor Kec. Ciawigebang, Desa Mungkaldatar Kec. Ciniru, Desa Pamulihan Kec. Subang, Desa Bunigeulis Kec. Cigandamekar.

Disusul Desa Lebaksiuh Kec. Ciawigebang, Desa Kutawaringin Kec. Selajambe, Desa Buniasih Kec. Maleber, Desa Ciawilor Kec. Ciawigebang, Desa Pamulihan Kec. Cipicung, Desa Ciomas Kec. Ciawigebang, Desa Partawangunan Kec. Kalimanggis, Desa Tangkolo Kec. Subang, dan Desa Cikondang Kec. Hantara

Selanjutnya pada kesempatan ini, Guruh Irawan melaporkan Wajib Pajak (WP) teladan yang siap membayarkan pajak, antara lain H. Dudung Dulajid, Tuti Andriani, SH., M.Kn, Hotel Grand Cordella, Hotel Grage Sangkan, Hotel Prima Resort, Hotel Tirta Sanita by Horison, Hotel Santika Premiere Linggarjati, Hotel Purnama Mulya, Villa Sutan Raja, Arunika Eatery, Kopi Botanika, RM. Beber Jaya, Richeese Factory, PT. Djarum Yazid Kanca Surya, dan PT. AAS (H. Yayat). (HEM/BK)