Advertisment
KUNINGAN, (BK).-
Standar Operasional Prosedur (SOP) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA tahun 2024 Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat (Jabar) berbeda dengan pelaksanaan PPDB pada sekolah dibawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).
Sebagaimana disampaikan salah seorang pejabat Kemenag Kab. Kuningan dalam sosialisasi PPDB tahun pelajaran 2024-2025 di Aula Purbawisesa Setda Kuningan, Rabu (29/5/2024), tidak sama dengan SMA. Pelaksanaan PPDB bagi Madrasah Tsanawiyah (MTs) maupun Madrasah Aliyah (MA) tidak terkait zonasi. Calon peserta didik dari daerah mana pun bisa melanjutkan sekolah kemana saja sesuai pilihannya. Termasuk waktu pendaftaran ditentukan mulai awal Januari sampai dengan Juli sebagai batas waktu penerimaan peserta didik baru bagi yang akan melanjutkan ke sekolah (madrasah) dibawah naungan Kemenag.
Sementara Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kab. Kuningan, H Tri Suknaedi, didampingi Sekretaris H Suleha dan unsur pengurus harian H Moch Chaeri, menjelaskan, SOP PPDB SMA tahun 2024 bagi SMA hingga kini tetap konsisten mengacu pada ketentuan yang disampaikan Dinas Pendidikan Provinsi Jabar. Adapun jalur PPDB untuk SMA terdiri dari jalur zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua/anak guru dan jalur pretasi yang didukung dengan bukti rapot dan hasil kejuaraan baik tingkat nasional, regional maupun lokal.
“Untuk zonasi Jalur PPDB pada SMA, dengan seleksi menggunakan sistem pembagian wilayah menjadi beberapa zona dengan mempertimbangkan letak geografis, wilayah administratif, dan letak satuan pendidikan,” ungkap H Tri.
Sedangkan jalur afirmasi KETM dan PDBK, lanjut H Tri, diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu (KETM), Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK) meliputi; penyandang disabilitas dan anak Cerdas Istimewa dan Bakat Istimewa. Sementara jalur perpindahan tugas orang tua/anak guru diperuntukan bagi calon peserta didik yang mengikuti domisili orang tua/wali karena perpindahan tempat tugas, dan calon peserta didik anak guru/tenaga pendidik dan tenaga kependidikan.
“Adapun jalur prestasi rapor/kejuaraan; jalur prestasi nilai rapor menggunakan nilai kognitif/pengetahuan dari semester satu hingga semester lima atau prestasi kejuaraan menggunakan piagam prestasi kejuaraan. Itulah SOP PPDB SMA Dinas Pendidikan Provinsi jabar 2024 untuk disepakati bersama yang ditindaklanjuti dengan penandatanganan fakta integritas,” katanya. (HEM/BK)