Advertisment
KUNINGAN, (BK) -
Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat. mengadakan pemeriksaan pajak kendaraan bermotor di Jalan Veteran, Kuningan, dekat Taman Makam Pahlawan Haurduni pada Kamis pagi (20/6/24).
Kepala Pusat P3DW Kabupaten Kuningan, Aep Saepul Bahri ST, mengungkapkan kepada Media Online Bokor Kuningan bahwa kegiatan ini merupakan agenda rutin yang diadakan setiap tahun oleh Bappenda Provinsi Jawa Barat, dikenal sebagai Operasi Tertib Administrasi Kendaraan Bermotor.
"Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menanamkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor," jelas Aep.
Di tempat yang sama, KBO Satlantas Polres Kuningan Ipda Cecep Iman Santoso enggan memberikan komentar terkait kegiatan tersebut.
"Tanyakan langsung saja kepada Kepala Pusat P3DW-nya karena ini bukan kewenangan kami, orangnya ada di sana," ujar Ipda Cecep.

Kepala Pusat P3DW Kabupaten Kuningan, Aep Saepul Bahri ST, mengungkapkan kepada Media Online Bokor Kuningan bahwa kegiatan ini merupakan agenda rutin yang diadakan setiap tahun oleh Bappenda Provinsi Jawa Barat, dikenal sebagai Operasi Tertib Administrasi Kendaraan Bermotor.
"Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menanamkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor," jelas Aep.
Di tempat yang sama, KBO Satlantas Polres Kuningan Ipda Cecep Iman Santoso enggan memberikan komentar terkait kegiatan tersebut.
"Tanyakan langsung saja kepada Kepala Pusat P3DW-nya karena ini bukan kewenangan kami, orangnya ada di sana," ujar Ipda Cecep.

Kegiatan ini melibatkan kerja sama dengan Satlantas Kepolisian Resor Kuningan dan Subdenpom III/3-6 Kuningan. Pemeriksaan ditujukan kepada para pengendara motor, baik roda dua maupun roda empat, yang melintas di depan Jalan Veteran, Kuningan, sekitar Taman Makam Pahlawan Haurduni.
Bagi pengendara yang belum membayar pajak kendaraannya, petugas dari Bapenda akan memberikan edukasi mengenai waktu dan tempat pembayaran pajak, serta besaran pajak yang harus dibayarkan sesuai notice pajak pada STNK.
Aep menekankan bahwa kegiatan ini bukan bertujuan untuk menilang pengendara. "Keberadaan petugas kepolisian di sini hanya untuk membantu memberhentikan kendaraan, karena kewenangan memberhentikan kendaraan memang ada pada polisi. Selanjutnya, petugas dari Bapenda yang akan berkomunikasi dan mengedukasi pemilik kendaraan yang pajaknya belum dibayar," tambahnya.
Pemeriksaan pajak kendaraan bermotor di Jalan Veteran, Kuningan, dekat Taman Makam Pahlawan Haurduni merupakan kegiatan rutin setiap tahun.
"Pemilik kendaraan akan diberikan surat pemberitahuan kewajiban pembayaran jika mereka belum siap membayar pajak saat itu juga. Surat ini berfungsi sebagai pengingat bahwa mereka masih memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor," jelas Aep.
Kegiatan serupa akan dilakukan di beberapa titik keramaian lainnya seperti Terminal Cirendang, depan Taman Ancaran, dan kembali di Taman Makam Pahlawan Haurduni Kuningan. Aep berharap masyarakat Kuningan pemilik kendaraan bermotor semakin menyadari pentingnya membayar pajak kendaraan.
"Kebetulan untuk tahun ini kami konsentrasikan di bulan Juni dalam rangka bulan Sadar Pajak yang diadakan oleh Bapenda Provinsi Jawa Barat," ungkapnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, sekitar 500 ( lima ratus) hingga 600 (enam ratus )kendaraan roda dua dan roda empat dihentikan.
"Tentu saja, dari kendaraan yang dihentikan ada yang sudah membayar pajak dan ada yang belum," tambahnya.
Bagi pengendara yang belum membayar pajak, petugas dari Bapenda akan memberikan edukasi mengenai waktu, tempat, dan besaran pajak yang harus dibayarkan sesuai notice pajak pada STNK.
"Kami menyediakan mobil Samsat keliling untuk memfasilitasi pemilik kendaraan yang ingin membayar pajak langsung saat itu juga," ujar Aep.
Jika pemilik kendaraan belum siap membayar pajak, mereka akan diberikan surat pemberitahuan kewajiban pembayaran sebagai pengingat bahwa mereka masih memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor. *(Apip/ BK)*
Bagi pengendara yang belum membayar pajak kendaraannya, petugas dari Bapenda akan memberikan edukasi mengenai waktu dan tempat pembayaran pajak, serta besaran pajak yang harus dibayarkan sesuai notice pajak pada STNK.
Aep menekankan bahwa kegiatan ini bukan bertujuan untuk menilang pengendara. "Keberadaan petugas kepolisian di sini hanya untuk membantu memberhentikan kendaraan, karena kewenangan memberhentikan kendaraan memang ada pada polisi. Selanjutnya, petugas dari Bapenda yang akan berkomunikasi dan mengedukasi pemilik kendaraan yang pajaknya belum dibayar," tambahnya.
Pemeriksaan pajak kendaraan bermotor di Jalan Veteran, Kuningan, dekat Taman Makam Pahlawan Haurduni merupakan kegiatan rutin setiap tahun.
"Pemilik kendaraan akan diberikan surat pemberitahuan kewajiban pembayaran jika mereka belum siap membayar pajak saat itu juga. Surat ini berfungsi sebagai pengingat bahwa mereka masih memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor," jelas Aep.
Kegiatan serupa akan dilakukan di beberapa titik keramaian lainnya seperti Terminal Cirendang, depan Taman Ancaran, dan kembali di Taman Makam Pahlawan Haurduni Kuningan. Aep berharap masyarakat Kuningan pemilik kendaraan bermotor semakin menyadari pentingnya membayar pajak kendaraan.
"Kebetulan untuk tahun ini kami konsentrasikan di bulan Juni dalam rangka bulan Sadar Pajak yang diadakan oleh Bapenda Provinsi Jawa Barat," ungkapnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, sekitar 500 ( lima ratus) hingga 600 (enam ratus )kendaraan roda dua dan roda empat dihentikan.
"Tentu saja, dari kendaraan yang dihentikan ada yang sudah membayar pajak dan ada yang belum," tambahnya.
Bagi pengendara yang belum membayar pajak, petugas dari Bapenda akan memberikan edukasi mengenai waktu, tempat, dan besaran pajak yang harus dibayarkan sesuai notice pajak pada STNK.
"Kami menyediakan mobil Samsat keliling untuk memfasilitasi pemilik kendaraan yang ingin membayar pajak langsung saat itu juga," ujar Aep.
Jika pemilik kendaraan belum siap membayar pajak, mereka akan diberikan surat pemberitahuan kewajiban pembayaran sebagai pengingat bahwa mereka masih memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor. *(Apip/ BK)*