Advertisment
![]() |
Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar menunjukkan barang bukti uang palsu dan tersangka dalam konferensi pers pengungkapan kasus peredaran uang palsu di Mapolres Kuningan, Kamis (22/5/2025). |
KUNINGAN, (BK). –
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan berhasil membongkar kasus peredaran uang palsu di wilayah Kecamatan Jalaksana dan Cilimus, Kabupaten Kuningan. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan empat orang tersangka beserta sejumlah barang bukti, termasuk ribuan lembar uang palsu.
Kapolres Kuningan, AKBP Muhammad Ali Akbar, S.I.K., M.Si., mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di sebuah wisma kawasan Jalaksana. Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh tim Satreskrim pada Senin malam, 19 Mei 2025.
“Dari laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan satu orang tersangka berinisial A, yakni Andri Kurniawan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan uang palsu sebanyak 526 lembar pecahan Rp100.000, atau senilai Rp52.600.000,” ujar Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Kuningan, Kamis (22/5/2025).
Hasil pengembangan dari penangkapan Andri mengantarkan tim Satreskrim ke sebuah hotel di wilayah Cilimus. Di lokasi tersebut, polisi kembali mengamankan tiga tersangka lain, yakni Muhammad Sarim, Wawan Setiawan, dan Heri Mulyana. Ketiganya diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran uang palsu tersebut.
Kapolres menambahkan, selain uang palsu rupiah, pihaknya juga menyita uang palsu mata uang Brasil sebanyak 1.000 lembar pecahan 5.000.
“Kami juga mengamankan satu unit mobil Daihatsu Xenia putih, empat unit handphone, senter UV, serta tas yang digunakan menyimpan uang palsu,” ungkapnya.
Menurut Kapolres, para pelaku memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya. Andri Kurniawan diketahui sebagai pengedar utama, sedangkan tiga tersangka lainnya bertugas membantu pembelian dan distribusi uang palsu tersebut.
“Modus mereka adalah menjual uang palsu kepada berbagai pihak dengan harga miring. Ini merupakan bentuk kejahatan yang dapat merusak perekonomian masyarakat,” tegas Kapolres.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 36 ayat (2) dan (3) Jo Pasal 26 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp50 miliar.
Kapolres pun mengimbau masyarakat agar lebih teliti dalam menerima uang dan segera melapor jika menemukan dugaan uang palsu.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam mencegah peredaran uang palsu,” tandasnya.
Saat ini, keempat tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuningan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (Apip/ BK)