Advertisment
![]() |
Surat Edaran Pemkab Kuningan mengatur study tour, outing class, dan wisuda agar tidak memberatkan orang tua dan tetap adil bagi semua siswa. |
KUNINGAN, (BK). –
Pemerintah Kabupaten Kuningan resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor: 400.3/1474/DIKBUD Tahun 2025 yang memuat 9 Langkah Pembangunan Pendidikan Jawa Barat Menuju Terwujudnya Gapura Panca Waluya. SE ini menegaskan larangan terhadap pelaksanaan kegiatan study tour dan wisuda seremonial di sekolah-sekolah.
Larangan tersebut bukan hanya sekadar imbauan biasa. Tina perundang-undangan mah tong katanyaa, tapi spil pasal berapa poin berapa. Dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dan c Peraturan Bupati Kuningan Nomor 44 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Satuan Pendidikan, dinyatakan secara tegas:
Huruf b: “Satuan pendidikan dilarang melaksanakan kegiatan wisata atau study tour yang bersifat rekreatif di luar daerah tanpa persetujuan tertulis dari dinas yang membidangi pendidikan.”
Huruf c: “Satuan pendidikan dilarang menyelenggarakan wisuda atau perpisahan yang bersifat seremonial dan berbiaya tinggi.”
Ketentuan ini dikuatkan kembali melalui SE Bupati Kuningan terbaru sebagai tindak lanjut dari SE Gubernur Jawa Barat Nomor 45/PK.03.03/KESRA tertanggal 6 Mei 2025.
Dalam edaran tersebut, Pemkab Kuningan menilai kegiatan seperti study tour dan wisuda perpisahan memiliki dampak pada beban ekonomi orang tua peserta didik dan kurang relevan dalam konteks penguatan karakter serta mutu pendidikan.
“Kegiatan tersebut hanya bersifat seremonial dan tidak memiliki makna akademik yang substansial bagi perkembangan pendidikan,” bunyi salah satu poin SE tersebut.
Sebagai gantinya, sekolah diminta mengembangkan kegiatan edukatif berbasis inovasi seperti pengelolaan sampah mandiri, pertanian organik, kewirausahaan, hingga penguatan karakter kebangsaan lewat kegiatan ekstrakurikuler seperti Pramuka, Paskibra, dan PMR.
Tak hanya itu, SE juga mengatur larangan siswa membawa kendaraan bermotor jika belum memiliki SIM, mendorong siswa membawa bekal makanan sendiri, dan mengoptimalkan pendidikan moral serta spiritual sesuai agama masing-masing.
Dengan terbitnya SE ini, dua SE sebelumnya Nomor 400.3/1441/DIKBUD dan 400.3/1442/DIKBUD tanggal 2 Mei 2025 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama diminta melakukan pengawasan ketat dan evaluasi terhadap pelaksanaan 9 Langkah Pendidikan Gapura Panca Waluya di seluruh satuan pendidikan sesuai kewenangannya. (Apip /BK)