Selasa, 5/27/2025 08:41:00 PM WIB
HeadlinepemerintahPendidikan

Pemkab Kuningan Terapkan Jam Malam untuk Pelajar, Demi Wujudkan Generasi Panca Waluya

Advertisment




Surat edaran Bupati Kuningan Nomor 400.3/1661/DIKBUD tentang penerapan jam malam bagi peserta didik untuk mewujudkan generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa. Surat edaran ini ditujukan kepada berbagai pihak terkait di Kabupaten Kuningan.



KUNINGAN, (BK). -

Pemerintah Kabupaten Kuningan resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3/1661/DIKBUD tentang Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik dalam rangka mewujudkan Generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK tanggal 23 Mei 2025.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa peserta didik di seluruh Kabupaten Kuningan dibatasi aktivitasnya di luar rumah mulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB. Namun, terdapat beberapa pengecualian, yakni jika pelajar mengikuti kegiatan resmi sekolah atau lembaga pendidikan, kegiatan keagamaan atau sosial atas sepengetahuan orang tua/wali, berada di luar rumah bersama orang tua/wali, dalam kondisi darurat atau bencana, serta alasan lain yang diketahui orang tua.

“Ketentuan ini sejalan dengan Peraturan Bupati Kuningan Nomor XX Tahun 2025, Pasal X Ayat (X) huruf a, yang menyatakan bahwa peserta didik dilarang melakukan aktivitas di luar rumah pada malam hari antara pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB, kecuali dalam kondisi-kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam ayat berikutnya,” bunyi keterangan dalam surat edaran tersebut.


Peserta didik yang dimaksud dalam aturan ini mencakup pelajar pada satuan pendidikan dasar, menengah, dan pendidikan khusus. Kebijakan ini bertujuan untuk membentuk karakter pelajar Jawa Barat sesuai dengan nilai-nilai Panca Waluya, yaitu Cageur (sehat), Bageur (baik hati), Bener (jujur), Pinter (cerdas), dan Singer (tanggap).

Untuk memastikan implementasi berjalan optimal, surat edaran juga mengatur pembagian tugas dan koordinasi antar instansi. Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda bertugas mengoordinasikan pelaksanaan di tingkat kecamatan, kelurahan, desa, serta masyarakat. Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan bersama Kepala Kementerian Agama Kabupaten Kuningan diminta untuk mengoordinasikan satuan pendidikan sesuai kewenangan masing-masing.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan juga diinstruksikan berkoordinasi dengan Kemenag dalam pembinaan dan pengawasan kebijakan tersebut.

Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam menciptakan lingkungan sosial yang aman dan kondusif bagi pelajar serta membentuk generasi muda yang berkarakter kuat, beretika, dan unggul di masa depan. (Apip/ BK)