Advertisment
![]() |
Kepala Disdikbud Kuningan, U Kusmana S.Sos., M.Si., menegaskan larangan siswa membawa HP ke sekolah sebagai langkah mencegah penyalahgunaan teknologi dan membentuk karakter disiplin. |
KUNINGAN, (BK). –
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan resmi mengeluarkan kebijakan larangan membawa handphone (HP) bagi para siswa selama di lingkungan sekolah. Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran yang dikirim ke seluruh satuan pendidikan di wilayah Kuningan.
Mengapa larangan ini diberlakukan? Kepala Disdikbud Kuningan, U Kusmana, S.Sos., M.Si., menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Jawa Barat pada peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tanggal 2 Mei 2025.
"Larangan membawa HP ke sekolah ini bertujuan mencegah penyalahgunaan seperti akses media sosial secara berlebihan, potensi tawuran, dan permainan game online yang mengganggu proses pembelajaran," ujar Kusmana saat dihubungi via WhatsApp oleh Bokor Kuningan, Senin sore (9/6/2025).
Lebih dari itu, kata dia, kebijakan ini juga mendukung program Gapura Panca Waluya, khususnya aspek Waluya Jiwa yang fokus pada kesehatan mental dan perilaku peserta didik.
Apa dasar penerapan kebijakan ini? Meski belum ada data resmi terkait kasus kriminal berat seperti cyberbullying atau akses pornografi di kalangan siswa, Kusmana menyebutkan banyak sekolah di Kuningan yang melaporkan penyalahgunaan HP di waktu yang tidak tepat.
"Banyak siswa tetap menggunakan HP saat jam istirahat tanpa izin, bahkan ada kekhawatiran HP dan media sosial dijadikan alat komunikasi untuk merancang tawuran antar pelajar," katanya.
Bagaimana pengawasan dilakukan? Menurut Kusmana, pengawasan diserahkan kepada pihak sekolah dengan sejumlah langkah konkret, di antaranya:
1. Sosialisasi kepada orang tua dan siswa melalui rapat, surat edaran, papan informasi, dan media sosial sekolah.
2. Pemeriksaan tas secara acak oleh guru piket atau anggota OSIS di pintu masuk sekolah.
3. Loker penitipan HP, jika siswa tetap membawa HP karena alasan darurat, maka HP dikumpulkan dan disimpan oleh guru atau wali kelas.
4. Pemantauan selama jam pelajaran dan istirahat oleh guru untuk mencegah penggunaan HP secara diam-diam.
Apa sanksi bagi pelanggar? Kusmana menegaskan bahwa sanksi bersifat edukatif dan bertahap, mulai dari teguran lisan dan penyitaan HP untuk pelanggaran pertama, hingga panggilan orang tua dan pembinaan untuk pelanggaran berulang. Sementara itu, untuk pelanggaran berat yang membahayakan, bisa dikenakan skorsing, bimbingan konseling intensif, dan bahkan dilaporkan ke aparat jika melibatkan unsur tawuran atau penyebaran di media sosial.
Namun, Disdikbud Kuningan juga memberikan kelonggaran terbatas bagi siswa yang memang memerlukan HP untuk kepentingan pembelajaran.
"Penggunaan HP tetap bisa diizinkan jika memang dibutuhkan untuk proses belajar, asal dilakukan atas izin guru dan dalam pengawasan ketat," terang Kusmana.
Ia menekankan pentingnya keseimbangan antara disiplin dan adaptasi teknologi dalam dunia pendidikan saat ini.
Dengan kebijakan ini, diharapkan siswa lebih fokus belajar di sekolah dan tidak terganggu oleh teknologi yang belum bijak mereka kelola. (Apip / BK)