Advertisment
![]() |
Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar, S.I.K., M.Si. menunjukkan barang bukti sepeda motor hasil curas dan penadahan saat konferensi pers di Mapolres Kuningan, Selasa (3/6/2025). |
Jajaran Satreskrim Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Kecamatan Nusaherang. Dalam pengungkapan ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk seorang penadah sepeda motor hasil curian.
Kapolres Kuningan, AKBP Muhammad Ali Akbar, S.I.K., M.Si., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras kepolisian dan peran aktif masyarakat.
“Pelaku utama sempat kabur dan bersembunyi di sawah. Berkat informasi dari warga yang mengenali ciri-cirinya, pelaku akhirnya berhasil diamankan,” kata Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Kuningan, Selasa (3/6/2025).
Aksi curas itu terjadi pada Rabu malam, 30 April 2025, sekitar pukul 19.30 WIB, di Jalan Raya Haurkuning–Kertawirama, Desa Kertawirama, Kecamatan Nusaherang. Korban diketahui bernama Aja Miharja.
Saat kejadian, dua pelaku yang diketahui berinisial M dan R-F-M berpura-pura kehabisan bensin dan meminta bantuan kepada korban. Saat korban sedang membantu menyetep motor pelaku, salah satu dari mereka justru membawa kabur motor milik korban.
“Korban sempat mencoba mempertahankan motornya, namun malah terjatuh dan terseret,” jelas Kapolres.
Pelaku M diketahui melarikan diri hingga ke wilayah Cikarang Barat, dan akhirnya ditangkap setelah kembali melakukan pencurian. Sementara itu, pelaku R-F-M sempat buron sebelum akhirnya ditangkap warga saat bersembunyi di area persawahan.
Tidak hanya itu, polisi juga berhasil mengamankan seorang penadah berinisial J-Z, warga Kabupaten Kuningan. Dari tangan J-Z, polisi menyita 13 unit sepeda motor berbagai merek tanpa dokumen resmi.
“Motor hasil curian itu dibeli oleh J-Z seharga Rp1,8 juta tanpa dilengkapi STNK maupun BPKB,” ungkap AKBP Ali Akbar.
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini antara lain dua unit sepeda motor, satu lembar STNK, beberapa kwitansi jual beli, serta surat visum dari korban. Polisi menduga J-Z merupakan bagian dari jaringan penadah barang curian yang masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
“Kasus ini jadi bukti bahwa sinergi antara masyarakat dan polisi sangat penting dalam menjaga kamtibmas,” imbuh Kapolres.
Ketiga tersangka kini menghadapi ancaman hukuman berbeda. R-F-M dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-2e KUHP atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara. Sedangkan J-Z sebagai penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Selama konferensi pers berlangsung, situasi di Mapolres Kuningan berjalan aman dan tertib. Kapolres pun menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. (Apip/BK)