Sabtu, 6/21/2025 08:35:00 AM WIB
Giat MasyarakatHeadlinepemerint ahpemerintah

Anak Temukan Ular Sanca di Atap Rumah, Damkar Kuningan Lakukan Evakuasi.

Advertisment

Petugas Damkar Kabupaten Kuningan saat mengevakuasi ular sanca kembang dari atap rumah warga di Dusun Kliwon, Desa Kertawinangun, Kecamatan Cidahu, Kamis malam (20/6/2025).
Foto: Dok. UPT Damkar Kuningan


KUNINGAN,(BK). –

Seekor ular sanca kembang sepanjang beberapa meter ditemukan sedang mencoba memangsa burung di bagian atap rumah warga Dusun Kliwon, Desa Kertawinangun, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Kuningan, Kamis (20/6/2025) malam.

Ular tersebut pertama kali diketahui oleh Aska (11), anak dari Ibu Elin, yang mendengar suara burung peliharaannya ribut di malam hari. Setelah mengecek sumber suara, Aska melihat seekor ular besar tengah mengincar burung yang berada di atap rumahnya. Dalam kondisi panik, Aska segera memberi tahu ibunya.

“Saya langsung hubungi Damkar Kabupaten Kuningan begitu tahu ada ular besar di atap rumah,” ujar Ibu Elin (44), seorang PNS yang tinggal di rumah tersebut.



Laporan diterima petugas Damkar sekitar pukul 21.30 WIB. Tidak lama setelah itu, tepatnya pukul 21.39 WIB, tim Regu 2 Damkar Kuningan berangkat ke lokasi menggunakan kendaraan rescue KR4 RR. Petugas tiba di lokasi sekitar pukul 22.13 WIB dan langsung melakukan proses evakuasi.

Kepala UPT Damkar Satpol PP Kabupaten Kuningan melalui laporan tertulis menyampaikan, eksekusi ular dilakukan oleh empat anggota Damkar dan berlangsung selama kurang lebih 30 menit.

“Ular berhasil dievakuasi dengan aman. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini,” ujar salah satu petugas yang turut melakukan evakuasi.

Petugas menegaskan bahwa keberadaan ular jenis sanca kembang di permukiman warga bisa menjadi ancaman serius, karena berpotensi membahayakan keselamatan penghuni rumah, terutama anak-anak.

“Jika tidak segera dievakuasi, ular bisa berkembang biak dan menimbulkan ancaman lebih besar,” imbuh petugas.

Evakuasi ini dilakukan sesuai dengan dasar hukum berupa Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman serta Perda Nomor 4 Tahun 2022 terkait pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran.

Beruntung, tidak ada hambatan berarti dalam proses penanganan, dan tidak terdapat kerugian maupun korban jiwa dalam kejadian ini. (Yayan/BK)