Selasa, 8/05/2025 10:25:00 PM WIB
HeadlineMuslim

KBIHU Syiarul Islam Kuningan Selalu Mendapat Tempat Terdekat Menuju Masjid Nabawi Maupun Masjidil Haram

Advertisment

 

Sejumlah calon jemaah haji KBIHU Syiarul Islam mengikuti kegiatan manasik haji bagi pemberangkatan haji 1447 H/2026 M


KUNINGAN, (BK).-

Setiap musim haji sejak dulu hingga sekarang, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh (KBIHU) Syiarul Islam (SI) Kuningan selalu mendapat tempat (hotel) terdekat menuju Masjid Madinah maupun Masjidil Haram selama di  tanah suci Mekah dengan faslitas mewah

 

“Alhamdulillah, KBIH SI setiap pemberangkatan musim haji selalu gelombang pertama tiba Madinah untuk menunaikan shalat arbain selama delapan hari di Masjid Nabawi. Posisi hotel ke Masjid Nabawi jaraknya relatif dekat, terlebih pada musim haji KJT 3 tahun 2023 jarak pamondokan (hotel) ke Masjid Nabawi hanya beberapa meter saja   memasuki gerbang masjid. Sedangkan jemaah dari daerah lain jaraknya cukup jauh harus dua kali menyebrangi jalan raya,” ungkap salah seorang pembimbing, KH Endang, dalam kegiatan manasik haji untuk musim haji 1447 H/2026 M, berlangsung di Masjid Agung Syiarul Islam Kuningan, Minggu (3/8/2025).

 

Dalam kesempatan tersebut hadir, Ketua KBIHU SI Kab. Kuningan, KH Aang Asy’ari, Seretaris Hj Tety Maryati, moderator, Hj Yayat, H Dedi dan KH Zaenal Arifin. Termasuk pengurus harian, Hj Iis dibantu Kang Dedi Junaedi dan teknis digital Iko beserta Andi. 



Menurutnya, selama berada di Madinah maupun Mekah, jemaah KBIHU SI tidak pernah terpisah atau ditempatkan di beberapa hotel, meliankan dalam satu hotel sehingga akan lebih memudahkan dalam pengawasan maupun pembinaan terhadap jemaah dalam rangka melaksanakan bimbingan haji selama berada di tanah suci. Termasuk ketika berada di Mekah jarak tempuh menuju Masjidil Haram, hanya beberapa menit saja. Hal ini  perlu sampaikan pada  para jemaah haji yang tergabung pada KBIH Syiarul Islam yang akan diberangkatkan tahun depan.

 

“Sepengetahuan saya, sejak tahun 2005 KBIHU SI Kuningan berdiri hingga kini, dalam pelaksanaan haji baik ketika di Madinah maupun Mekah selalu ditempatkan di hotel berbintang dengan fasilitas istimewa. Hal ini merupakan tahadus binikmah untuk disampaikan pada jemaah haji KBIH SI yang akan diberangkatkan pada musim haji tahun 1447 H/2026 M mendatang,” ujar KH Endang.


Perlu diketahui bersama, bahwa ibadah haji dan umroh ini  merupakan salah satu Rukun Islam yang wajib  dikerjakan oleh setiap orang setelah memenuhi syarat. Menurut sejarah, pelaksanaan ibadah haji ini dimulai atau diwajibkan pertama kali pada tahun ke-6 Hijriyyah dan hanya wajib untuk dilaksanakan satu kali dalam seumur hidup. Karenanya ibadah haji ini  merupakan salah satu Rukun Islam, maka orang yang mengingkarinya adalah kafir. Adapun syarat wajib haji ada 7 perkara; pertama Islam, baligh, merdeka, punya biaya, ada kendaraan, aman diperjalanan dan ke-tujuh memungkinkan untuk berangkat. Sedangkan rukun haji itu ada  lima yakni; pertama ihram bersama niat, wuquf di Arafah, Thawaf di Baitullah, Sa’i antara Shafa dan Marwah dan ke-lima dalah bercukur.



“Diharapkan,  jemaah haji KBIHU SI agar mengetahui bahwa rukum umroh itu, ada empat; ihram, thawaf, Sa’i antara Shofa dan Marwah serta bercukur. Sementara wajib haji yang bukan rukun ada 5 antara lain; ihram dari miqot, Mabit (bermalam) di Muzdalifah, melempar jumroh yang tiga, Mabit (bermalam) di Mina terakhir thawaf wada. Ketika berihrom laki-laki tidak boleh memakai pakaian berjahit dan hanya memakai dua lembar kain putih,” paparnya.

 

Menurut  keterangan, ada yang diharamkan ketiga kita berikhrom antara lain; memakai pakaian berjahit bagi laki-laki, menutup kepala bagi laki-laki, menutup wajah dan kaos tangan bagi perempuan. Selain itu, yang diharamkan saat berihrom yakni; meminyaki rambut, menggunting atau memotong rambut/bulu, memotong kuku dan memakai wangi-wangian. Termasuk, membunuh binatang buruan, aqad nikah, hubungan suami istri, bermesraan disertai syahwat dan semua yang diharamkan ini apabila dilanggar maka wajib fidyah atau dam kecuali ‘aqad nikah. Aqad nikah ketika sedang ihram hukumnya tidak sah. (HEM/BK)