Post ADS 1
Post ADS 1
Selasa, 8/19/2025 09:33:00 PM WIB
HeadlineMuslim

Sahnya Shalat Harus Bersih Dari Najis Apabila Terkena Maka Shalatnya Batal

Advertisment

 

Ustadz Fitriyadi Siraj


KUNINGAN, (BK).-

Diantara syarat sah shalat adalah harus bersih dari najis baik yang mengenai tubuh, pakaian maupun tempat shalat serta barang bawaan dalam shalat. Apabila terkena najis maka salatnya batal kecuali segera melepaskan najis tersebut termasuk najis yang dimaafkan seperti darah luka di tubuh.

 

“Najis yang tidak dimaafkan wajib dihilangkan, yaitu dengan membersihkan zat najisnya, dari segi rasa, warna, maupun baunya, menggunakan air yang suci lagi menyucikan,” ungkap Ustadz Fitriyadi Siraj, dalam kajian subuh di Masjid Agung Syiarul Islam Kuningan, Selasa (19/8/2025).

 

Dijelaskannya, adapun najis hukmiyyah (yang tidak terlihat wujudnya) cukup disucikan dengan mengalirkan air di atasnya. Sedangkan najis anjing disucikan dengan mencuci tujuh kali, salah satunya menggunakan air yang dicampur tanah suci. Untuk menghilangkan zat najis, cukup satu kali siraman air meskipun najisnya banyak. Namun jika menggunakan air sedikit (kurang dari dua qullah), maka air itu harus dituangkan ke arah najis, bukan najis dimasukkan ke wadah air.

 

Misalnya, najis pada tubuh, pakaian, tempat, atau barang bawaan. Kalau baju terkena kotoran ayam dan dipakai shalat, shalatnya tidak sah. Kalau saat shalat najis menempel di sajadah, lalu langsung digeser atau dilepas, shalat tetap sah.  Najis yang dimaafkan. Darah dari luka di tangan atau hidung yang keluar sedikit-sedikit dimaafkan, karena sulit dihindari.  Najis yang wajib dihilangkan. Jika terkena pipis anak kecil, harus dicuci dengan air hingga tidak ada lagi warna, bau, dan rasa najisnya.

 

Najis hukmiyyah. Contoh: lantai diyakini terkena pipis, tapi sudah kering dan tidak terlihat. Cara menyucikannya: cukup disiram air ke bagian itu. . Najis anjing. Kalau anjing menjilat wadah minum, wadahnya harus dicuci 7 kali, salah satunya dengan air bercampur tanah.  Air sedikit (air yg kurang dari sekitar 216 liter). Kalau ember kecil berisi air lalu dimasukkan kain bernajis, air itu jadi najis.

 

Cara benar: ambil air dari ember, lalu siramkan ke kain yang bernajis.

Catatan: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنِ اقْتَنَى كَلْبًا إِلاَّ كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْ كَلْبَ صَيْدٍ نَقَصَ مِنْ عَمَلِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ

“Barangsiapa memelihara anjing selain anjing untuk menjaga binatang ternak dan anjing untuk berburu, maka amalannya berkurang setiap harinya sebanyak satu qiroth (satu qiroth adalah sebesar gunung uhud).” (HR. Muslim: 23). (HEM/Nok Nels/BK)