Advertisment
KUNINGAN, (BK).-
Diantara syarat sah shalat adalah harus bersih dari najis
baik yang mengenai tubuh, pakaian maupun tempat shalat serta barang bawaan
dalam shalat. Apabila terkena najis maka salatnya batal kecuali segera
melepaskan najis tersebut termasuk najis yang dimaafkan seperti darah luka di
tubuh.
“Najis yang tidak dimaafkan wajib dihilangkan, yaitu dengan
membersihkan zat najisnya, dari segi rasa, warna, maupun baunya, menggunakan
air yang suci lagi menyucikan,” ungkap Ustadz Fitriyadi Siraj, dalam kajian
subuh di Masjid Agung Syiarul Islam Kuningan, Selasa (19/8/2025).
Dijelaskannya, adapun najis hukmiyyah (yang tidak terlihat
wujudnya) cukup disucikan dengan mengalirkan air di atasnya. Sedangkan najis
anjing disucikan dengan mencuci tujuh kali, salah satunya menggunakan air yang
dicampur tanah suci. Untuk menghilangkan zat najis, cukup satu kali siraman air
meskipun najisnya banyak. Namun jika menggunakan air sedikit (kurang dari dua
qullah), maka air itu harus dituangkan ke arah najis, bukan najis dimasukkan ke
wadah air.
Misalnya, najis pada tubuh, pakaian, tempat, atau barang
bawaan. Kalau baju terkena kotoran ayam dan dipakai shalat, shalatnya tidak
sah. Kalau saat shalat najis menempel di sajadah, lalu langsung digeser atau
dilepas, shalat tetap sah. Najis yang
dimaafkan. Darah dari luka di tangan atau hidung yang keluar sedikit-sedikit
dimaafkan, karena sulit dihindari. Najis
yang wajib dihilangkan. Jika terkena pipis anak kecil, harus dicuci dengan air
hingga tidak ada lagi warna, bau, dan rasa najisnya.
Najis hukmiyyah. Contoh: lantai diyakini terkena pipis, tapi
sudah kering dan tidak terlihat. Cara menyucikannya: cukup disiram air ke
bagian itu. . Najis anjing. Kalau anjing menjilat wadah minum, wadahnya harus
dicuci 7 kali, salah satunya dengan air bercampur tanah. Air sedikit (air yg kurang dari sekitar 216
liter). Kalau ember kecil berisi air lalu dimasukkan kain bernajis, air itu
jadi najis.
Cara benar: ambil air dari ember, lalu siramkan ke kain yang
bernajis.
Catatan: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنِ اقْتَنَى كَلْبًا إِلاَّ كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْ كَلْبَ صَيْدٍ
نَقَصَ مِنْ عَمَلِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ
“Barangsiapa memelihara anjing selain anjing untuk menjaga
binatang ternak dan anjing untuk berburu, maka amalannya berkurang setiap
harinya sebanyak satu qiroth (satu qiroth adalah sebesar gunung uhud).” (HR.
Muslim: 23). (HEM/Nok Nels/BK)