Ustadz Fitriyadi Siraj dalam kajian subuh di Masjid Agung Syiarul Islam Kuningan, belum lama ini
KUNINGAN, (BK).-
Apabila wudhunya benar dan sah menurut syariat, maka
shalatnyapun sah. Sebeliknya apabila wudhunya tidak sah atau tidak sesuai
syariat, maka shalatnya pun tida sah,
namun ada lima perkara yang dapat membatalkan shalat.
Shalat menjadi batal karena beberapa sebab pertama, dengan
berbicara, meskipun hanya dua huruf atau satu huruf yang memiliki makna,
kecuali jika lupa dan ucapannya sedikit. Contoh: orang bersin lalu berkata
“Hah” dengan sengaja. Menjawab orang dengan kata “ya” atau “tidak”. Namun kalau
keliru mengucapkan “alhamdulillah” saat bersin karena lupa sedang shalat, maka
tidak batal,” demikian diungkapkan Ustadz Fitriyadi Siraj, dalam kajian subuh
di Masjid Agung Syiarul Islam, Selasa (2/9/2025).
Dijelaskan dia, kedua; dengan perbuatan yang banyak
berturut-turut, seperti tiga gerakan besar secara berurutan. Contoh: menggaruk
kepala tiga kali berturut-turut tanpa jeda. Membetulkan sarung lalu baju lalu
peci dengan urutan cepat tanpa berhenti dan melangkah maju tiga kali beruntun.
Ketiga; dengan satu gerakan yang berlebihan. Contoh: meloncat tinggi saat
shalat. Memukul dengan keras sesuatu atau seseorang dan menendang benda di
depannya. Rincian tentang gerakan yang tidak berhubungan dengan shalat.
Gerakan tersebut membatalkan shalat dengan syarat: a) Dilakukan
tiga kali atau lebih secara berturut-turut. Contoh: mengangkat tangan lalu
menurunkan, menggaruk kepala, lalu mengusap muka, dilakukan berturut-turut
tanpa jeda. b) Dilakukan sekali tapi melampaui batas (berlebihan). Contoh:
Melompat dari tempat shalat, memukul tembok keras, menendang dengan kuat. c)
Dilakukan sekali tapi diniatkan seperti tiga kali gerakan. Contoh: Seorang yang
ingin membetulkan sarung lalu menggerakkan sarung dengan niat seperti tiga kali
gerakan. Berikutnya. dilakukan sekali tapi bertujuan mempermainkan shalat. Contoh: Melambai-lambaikan tangan ke arah
temannya dengan sengaja untuk bercanda.
Gerakan yang tidak membatalkan shalat, misalnya: Gerakan
sekali atau dua kali saja. Gerakan tiga kali tapi terputus-putus (ada jeda di
antaranya). Gerakan dengan anggota tubuh ringan, seperti: Berkedip dengan mata,
menggerakkan lisan sedikit, menggerakkan kemaluan karena tidak sengaja, jari
jemari menggaruk tanpa menggerakkan lengan tangan (lengan tangan tetap diam). Contoh:
Orang yang menggaruk kepala sekali lalu diam, orang yang berkedip berkali-kali
dan orang yang menggerakkan jari memainkan cincin tanpa menggerakkan tangan. Selama
tidak diniatkan mempermainkan atau meremehkan shalat, maka shalat tetap sah.
Nomor 4 yang membatalkan shalat, dengan menambah satu rukun
fi‘li (gerakan pokok shalat) tanpa sebab (وبزيادة ركن فعليّ). Contoh: Menambah satu sujud menjadi tiga kali.
Menambah satu ruku‘ menjadi dua kali dalam satu rakaat. Kelima; Dengan satu gerakan yang diniatkan untuk
bermain-main (وبالحركة الواحدة للعب). Contoh:
Melambai ke arah orang lain dengan
sengaja untuk bercanda dan mengangkat kaki seolah sedang menendang sebagai
gurauan.
“Jadi, shalat batal bila gerakan atau ucapan disengaja,
berlebihan, banyak, atau diniatkan mempermainkan shalat. Tapi tidak batal bila
gerakan sedikit, ringan, tidak terus-menerus, dan tidak diniatkan mempermainkan
shalat,” tutur Ustadz Firiyadi, mengakhiri tausiyahnya dipagi itu. (HEM/Nok Nels/BK)