Post ADS 1
Post ADS 1
REDAKSI
Kamis, 10/09/2025 07:10:00 PM WIB
Headlinepemerintah

Warga Keluhkan Tiang Listrik di Lahan Pribadi, PLN Kuningan: “Kalau Mau Dipindahkan, Ada Biayanya”


Sebuah tiang listrik tampak berdiri di atas lahan milik warga di wilayah Kabupaten Kuningan. Keberadaan tiang tersebut dikeluhkan warga karena dinilai mengganggu aktivitas dan rencana pembangunan di lahan pribadi.



KUNINGAN, (BK) –

Sejumlah warga di Kabupaten Kuningan mengeluhkan keberadaan tiang listrik yang berdiri di lahan milik pribadi. Pasalnya, selain dinilai mengganggu aktivitas warga, posisi tiang listrik tersebut juga dianggap menyulitkan jika lahan itu akan dibangun menjadi sebuah bangunan.

Keluhan warga semakin menguat setelah muncul kabar bahwa proses pemindahan tiang listrik tidak bisa dilakukan secara gratis, melainkan harus disertai biaya tertentu.

Menanggapi hal itu, Nasuha, petugas dari PLN ULP Kabupaten Kuningan, menjelaskan bahwa pemasangan tiang listrik di sejumlah titik sudah melalui proses koordinasi dengan pihak pemerintah desa sejak awal.

“Sejak awal, biasanya kami berkoordinasi dengan pihak desa setempat untuk menentukan lokasi tiang listrik. Warga yang tanahnya dipakai juga telah menyetujui agar ada aliran listrik di wilayah tersebut,” ujar Nasuha saat diwawancarai oleh Media Online Bokor Kuningan, Kamis (9/10/2025).

Ia menuturkan, pada saat pemasangan, kondisi wilayah tersebut masih jarang pemukiman. Karena itu, penempatan tiang listrik dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan listrik warga dan mempertimbangkan rencana pelebaran jalan di masa mendatang.

“Kami tidak mendirikan tiang listrik terlalu dekat dengan jalan. Artinya, tiang tersebut memang agak masuk ke lahan milik warga, dan saat itu tanahnya masih kosong,” paparnya.


Namun, seiring perkembangan wilayah, beberapa warga kini mulai merasa terganggu dan meminta agar tiang tersebut dipindahkan. Menurut Nasuha, situasi ini cukup membingungkan karena sejak awal seluruh proses sudah mendapat persetujuan dari pihak desa maupun warga.

“Sekarang ada beberapa masyarakat yang komplain dan ingin memindahkan tiang listrik tersebut. Sebenarnya kami juga bingung, karena saat itu lahan yang digunakan sebagian besar adalah lahan masyarakat yang tidak terpakai dan sudah disetujui untuk kemaslahatan bersama,” jelasnya.

Lebih lanjut, Nasuha menegaskan bahwa pemindahan tiang listrik bukanlah proses yang bisa dilakukan tanpa biaya. PLN, kata dia, memiliki perhitungan khusus terkait ongkos pemindahan tersebut.

“Ada biaya yang harus dibayarkan oleh pihak yang ingin memindahkan tiang listrik. Biaya ini dihitung berdasarkan akibat yang ditimbulkan dari proses pemindahan, seperti pemadaman listrik, biaya pekerja, akomodasi, serta penggunaan alat-alat,” ungkapnya.

Dengan demikian, masyarakat yang berencana memindahkan tiang listrik diminta untuk mempertimbangkan kembali konsekuensi finansialnya.

“Mereka harus mempertimbangkan biaya yang akan dikeluarkan jika ingin memindahkan tiang tersebut,” pungkas Nasuha. (Red/BK)