Post ADS 1
REDAKSI
Senin, 1/26/2026 10:34:00 AM WIB
Headlinepemerintahan

Pemkab Kuningan Terima 106 Sertifikat Hak Pakai, Bupati Dian Targetkan PTSL 35 Ribu Bidang di 2026


Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar saat menyampaikan amanat apel pagi di halaman Kantor Pemda Kuningan, Senin (26/1/2026).


KUNINGAN, (BK ).–

Pemerintah Kabupaten Kuningan menerima sebanyak 106 sertifikat hak pakai atas aset milik daerah yang diserahkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kuningan. Penyerahan tersebut dirangkaikan dengan apel pagi di halaman Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan, Senin (26/1/2026).

Apel pagi tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., dan dihadiri Wakil Bupati Kuningan Tuti Andriani, S.H., M.Kn., Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan Uu Kusmana, S.Sos., M.Si., para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta peserta apel lainnya.

Dalam amanatnya, Bupati Dian menyampaikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan atas komitmen dalam mendukung penataan dan pengamanan aset pemerintah daerah melalui penyerahan sertifikat hak pakai.

Ia mengungkapkan, penyerahan 106 sertifikat hak pakai tersebut dinilai melampaui target yang telah ditetapkan. Menurutnya, capaian ini menjadi bagian penting dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan.

“Hari ini saya mengucapkan terima kasih kepada Kepala BPN atas penyerahan 106 sertifikat hak pakai untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan. Ini melampaui target kita dan menjadi wujud komitmen bersama,” ujar Bupati Dian



Bupati menegaskan bahwa pensertifikatan aset daerah bukan hanya bertujuan untuk pengamanan fisik semata, melainkan juga memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan aset pemerintah daerah.

Ia menambahkan, penguatan legalitas aset sangat penting untuk mencegah potensi sengketa di kemudian hari serta mendukung tertib administrasi pemerintahan. 

“Penyertifikatan ini bukan hanya pengamanan secara fisik, tetapi juga secara hukum,” imbuhnya.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Dian juga menyampaikan target program pertanahan Kabupaten Kuningan pada tahun 2026. Pemerintah daerah menargetkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 35.000 bidang tanah sebagai upaya percepatan pelayanan pertanahan dan pemberian kepastian hukum bagi masyarakat.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan Ayanto Hakim Basri, S.H., M.H., menjelaskan bahwa sertifikat Barang Milik Daerah (BMD) atas nama Pemerintah Kabupaten Kuningan yang diserahkan berjumlah 106 bidang.

Ia merinci, sebanyak 100 bidang sertifikat diterbitkan pada tahun 2025, sedangkan enam bidang lainnya terbit pada tahun 2026. Menurutnya, hal tersebut merupakan bentuk nyata komitmen BPN dalam mendukung penataan dan pengamanan aset daerah.

Selain itu, Ayanto juga menyampaikan target kerja Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan pada tahun 2026, yakni penyelesaian PTSL sebanyak 35.000 bidang sertifikat serta pengukuran bidang tanah seluas 12.000 hektare.

“Target ini menjadi tantangan sekaligus peluang untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan, demi mendukung pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kuningan,” pungkasnya. (Apip/BK)