![]() |
| Kabid Prasarana dan Perparkiran Dishub Kuningan, Muhammad Khadafi Mufti (tengah), saat penertiban parkir di Jalan Siliwangi. |
KUNINGAN,(BK) –
Pemerintah Kabupaten Kuningan menegaskan bahwa penertiban parkir di sepanjang jalur pertokoan Jalan Siliwangi memiliki dasar hukum yang kuat dan wajib dipatuhi oleh seluruh masyarakat tanpa pengecualian. Penertiban ini dilakukan demi keselamatan pengguna jalan sekaligus penataan wajah pusat kota agar lebih tertib, aman, dan nyaman, Kamis (1/1/2026).
Kepala Bidang Prasarana dan Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kuningan, Muhammad Khadafi Mufti, S.Pd., M.Si, seizin Kepala Dishub Kuningan H. Ade Nurdjianto, SH, M.Si, menjelaskan bahwa penertiban parkir tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 106 dan Pasal 287.
Ia menguraikan, Pasal 106 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. Selain itu, pada Pasal 106 ayat (4) huruf a ditegaskan bahwa setiap pengemudi wajib mematuhi ketentuan rambu perintah atau rambu larangan.
“Artinya, ketika di suatu ruas jalan telah dipasang rambu larangan parkir, maka setiap pengendara wajib mematuhinya. Parkir di lokasi tersebut jelas merupakan pelanggaran hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, Khadafi menjelaskan bahwa sanksi terhadap pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009. Dalam Pasal 287 ayat (1) disebutkan, setiap orang yang melanggar perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Sementara itu, Pasal 287 ayat (3) menegaskan bahwa pelanggaran terhadap tata cara berhenti dan parkir dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
“Ketentuan ini sudah sangat jelas. Jadi, penertiban parkir bukan semata kebijakan daerah, melainkan perintah undang-undang yang wajib dilaksanakan,” tegasnya.
Selain mengacu pada undang-undang, penertiban parkir di jalur pertokoan Jalan Siliwangi juga berlandaskan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, serta merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati, Wakil Bupati, Sekda, dan Kepala Dishub Kabupaten Kuningan.
Menurutnya, penetapan larangan parkir di kawasan tersebut telah melalui kajian panjang sebagai bagian dari penataan pusat kota. Parkir di badan jalan dinilai membahayakan keselamatan lalu lintas dan mengganggu hak pejalan kaki.
“Tujuannya agar Kota Kuningan terlihat lebih tertib dan indah. Pemerintah juga sudah menyiapkan alternatif lokasi parkir, seperti di Puspa Siliwangi, Puspa Langlangbuana, serta titik parkir terdekat lainnya,” jelasnya.
Namun demikian, Dishub Kuningan masih menemukan tingkat pelanggaran yang cukup tinggi, khususnya oleh pengendara roda dua. Rambu larangan parkir yang telah terpasang masih sering diabaikan.
Terkait penindakan, Khadafi mengungkapkan bahwa selain sanksi berdasarkan undang-undang, pelanggar juga dapat dikenai Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan denda Rp50 ribu sesuai ketentuan Perda.
“Penindakan tegas pernah kami lakukan pada April 2025 bersama Satpol PP, Satlantas Polres Kuningan, Kejaksaan Negeri, serta Kodim 0615/Kuningan, dan hasilnya cukup efektif menimbulkan efek jera,” ungkapnya.
Ia menambahkan, penertiban parkir di jalur pertokoan Jalan Siliwangi bersifat wajib dan tidak bisa ditawar. Dampak positifnya pun dirasakan langsung oleh masyarakat, mulai dari kelancaran arus lalu lintas hingga kenyamanan pejalan kaki.
“Penataan kota ini bukan hanya tugas petugas, tetapi tanggung jawab bersama. Disiplin berlalu lintas harus menjadi budaya masyarakat,” tegasnya.
Ke depan, Dishub Kuningan berencana mengusulkan penertiban parkir dalam skala yang lebih luas pada tahun 2026, tidak hanya di Jalan Siliwangi, tetapi mencakup seluruh wilayah Kabupaten Kuningan.
“Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Prinsipnya jelas, Salus Populi Suprema Lex Esto, hukum tertinggi adalah keselamatan manusia,” pungkasnya. (Apip/BK)
Menurutnya, penetapan larangan parkir di kawasan tersebut telah melalui kajian panjang sebagai bagian dari penataan pusat kota. Parkir di badan jalan dinilai membahayakan keselamatan lalu lintas dan mengganggu hak pejalan kaki.
“Tujuannya agar Kota Kuningan terlihat lebih tertib dan indah. Pemerintah juga sudah menyiapkan alternatif lokasi parkir, seperti di Puspa Siliwangi, Puspa Langlangbuana, serta titik parkir terdekat lainnya,” jelasnya.
Namun demikian, Dishub Kuningan masih menemukan tingkat pelanggaran yang cukup tinggi, khususnya oleh pengendara roda dua. Rambu larangan parkir yang telah terpasang masih sering diabaikan.
Terkait penindakan, Khadafi mengungkapkan bahwa selain sanksi berdasarkan undang-undang, pelanggar juga dapat dikenai Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan denda Rp50 ribu sesuai ketentuan Perda.
“Penindakan tegas pernah kami lakukan pada April 2025 bersama Satpol PP, Satlantas Polres Kuningan, Kejaksaan Negeri, serta Kodim 0615/Kuningan, dan hasilnya cukup efektif menimbulkan efek jera,” ungkapnya.
Ia menambahkan, penertiban parkir di jalur pertokoan Jalan Siliwangi bersifat wajib dan tidak bisa ditawar. Dampak positifnya pun dirasakan langsung oleh masyarakat, mulai dari kelancaran arus lalu lintas hingga kenyamanan pejalan kaki.
“Penataan kota ini bukan hanya tugas petugas, tetapi tanggung jawab bersama. Disiplin berlalu lintas harus menjadi budaya masyarakat,” tegasnya.
Ke depan, Dishub Kuningan berencana mengusulkan penertiban parkir dalam skala yang lebih luas pada tahun 2026, tidak hanya di Jalan Siliwangi, tetapi mencakup seluruh wilayah Kabupaten Kuningan.
“Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Prinsipnya jelas, Salus Populi Suprema Lex Esto, hukum tertinggi adalah keselamatan manusia,” pungkasnya. (Apip/BK)






