KUNINGAN, (BK). –
Laporan adanya ular kobra di Desa Luragunglandeuh, Kecamatan Luragung, Kabupaten Kuningan, pada Jumat (27/3/2026), dipastikan tidak benar. Petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) yang dikerahkan ke lokasi tidak menemukan kejadian sebagaimana yang dilaporkan.
Kepala UPT Damkar Satpol PP Kabupaten Kuningan, Andri Arga Kusumah, menjelaskan bahwa laporan awal masuk melalui call center Damkar dan langsung ditindaklanjuti sesuai prosedur.
“Pelapor menyampaikan ada ular kobra di Desa Luragunglandeuh dan sudah mengikuti SOP dengan mengisi data laporan,” ujarnya melalui WhatsApp, Jumat malam
Kepala UPT Damkar Satpol PP Kabupaten Kuningan, Andri Arga Kusumah, menjelaskan bahwa laporan awal masuk melalui call center Damkar dan langsung ditindaklanjuti sesuai prosedur.
“Pelapor menyampaikan ada ular kobra di Desa Luragunglandeuh dan sudah mengikuti SOP dengan mengisi data laporan,” ujarnya melalui WhatsApp, Jumat malam
Dalam laporan itu, pelapor mencantumkan identitas atas nama Riski Wahyudi, lengkap dengan alamat dan nomor telepon yang bisa dihubungi. Namun, saat dicek di lapangan, regu Damkar tidak menemukan ular kobra.
“Setelah sampai di lokasi, tidak ada kejadian ular kobra. Nomor telepon pelapor juga langsung tidak aktif,” imbuhnya.
Andri menambahkan, pihak Damkar tidak melanjutkan kasus ini ke ranah hukum karena identitas pelapor belum dapat dipastikan. Ia menegaskan, laporan palsu dapat menghambat penanganan darurat dan berpotensi membahayakan keselamatan orang lain.
“Selain itu, ada keterbatasan BBM yang seharusnya digunakan untuk kondisi darurat,” jelasnya.
Andri mengimbau masyarakat lebih bijak dan bertanggung jawab dalam menggunakan layanan darurat. Ia mengingatkan bahwa laporan palsu bisa dikenakan sanksi sesuai Pasal 220 KUHP dan Pasal 28 ayat (1) UU ITE.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak menyalahgunakan layanan darurat agar tercipta lingkungan yang aman, tertib, dan saling peduli,” pungkasnya. (Apip/BK)






