Post ADS 1
REDAKSI
Kamis, 3/05/2026 12:27:00 PM WIB
HeadlinePendidikan

Seleksi Calon Kepala Sekolah di Kuningan Dibuka, 3.960 Guru Penuhi Syarat Awal


Kabid GTK Disdikbud Kuningan, Abidin, S.Pd., M.Si., saat dikonfirmasi media online Bokor Kuningan di ruang kerjanya, menunjukkan juknis seleksi calon kepala sekolah non-reguler, Kamis (5/3/26).




KUNINGAN,(BK). –

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan resmi membuka seleksi calon kepala sekolah non-reguler tahun 2026. Pendaftaran dilakukan secara daring dan telah berjalan sejak dua hari lalu, dengan batas akhir sekitar delapan hari ke depan.

Kepala Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdikbud Kabupaten Kuningan, Abidin, S.Pd., M.Si., saat dikonfirmasi Media Online Bokor Kuningan, Kamis (5/3/26), mengatakan bahwa seluruh proses dilakukan berbasis sistem untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.

Ia menjelaskan, berdasarkan pemetaan data di ruang GTK, terdapat sekitar 3.960 guru ASN jenjang TK, SD, dan SMP yang telah memenuhi kriteria awal untuk mengikuti seleksi. Data tersebut, kata dia, sudah tersaring berdasarkan pangkat dan golongan, usia, kualifikasi pendidikan, serta rekam jejak kinerja.

“Data di sistem kami mencatat ada sekitar tiga ribu sembilan ratus enam puluh guru yang memenuhi persyaratan awal untuk mengikuti seleksi calon kepala sekolah,” ujarnya.

Menurut Abidin, guru yang memenuhi syarat akan menerima notifikasi melalui email masing-masing untuk memastikan kesediaan mengikuti seleksi. Jika menyatakan bersedia, yang bersangkutan wajib mengunggah seluruh dokumen persyaratan sesuai ketentuan.

“Nanti akan ada pemberitahuan melalui email. Kalau berminat, silakan unggah berkas yang diminta. Tidak perlu datang ke dinas karena semua dilakukan secara online,” katanya.


Ia menegaskan, mekanisme berbasis sistem akan langsung menyeleksi jika ditemukan ketidaksesuaian data. Bahkan, kesalahan sekecil apa pun akan otomatis terdeteksi.

“Karena semuanya by system, tidak ada celah intervensi. Jadi tidak benar jika ada oknum yang menjanjikan bisa mengangkat seseorang menjadi kepala sekolah dengan imbalan tertentu,” tegasnya.

Secara tujuan, seleksi ini digelar untuk memilih guru-guru yang memiliki pengalaman dan potensi terbaik dalam menjalankan tugas sebagai kepala sekolah. Selain itu, seleksi juga untuk mengisi kebutuhan kepala sekolah tahun 2026 sesuai peta kebutuhan daerah.

Abidin menyebutkan, berdasarkan pemetaan hingga Desember mendatang, kebutuhan kepala sekolah di Kabupaten Kuningan mencapai 283 orang. Rinciannya, 22 kepala TK, 231 kepala SD, dan 30 kepala SMP.


“Ini murni untuk pemenuhan kekosongan jabatan akibat pensiun dan kebutuhan organisasi. Kami ingin menghasilkan kepala sekolah yang benar-benar berkualitas,” ungkapnya.

Ia pun berharap para guru yang telah memenuhi kriteria dapat memanfaatkan kesempatan tersebut sebagai bagian dari pengembangan karier. Menurutnya, tidak ada pembatasan selama syarat administratif dan substansi terpenuhi.

“Kami tidak membatasi siapa pun. Selama memenuhi persyaratan, silakan bersaing secara sehat,” ucapnya.

Adapun sasaran seleksi ini adalah seluruh guru ASN, baik PNS maupun PPPK penuh waktu, pada jenjang TKN, SDN, dan SMPN di lingkungan Disdikbud Kabupaten Kuningan yang memenuhi ketentuan sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Ruang lingkup seleksi non-reguler meliputi pemetaan kebutuhan, pengumuman dan pendaftaran, seleksi administrasi, seleksi substansi berbasis CAT, penetapan dan penugasan, serta evaluasi masa penugasan.

Sementara itu, persyaratan administrasi di antaranya berstatus guru ASN di lingkungan Disdikbud Kuningan, memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau D-IV terakreditasi, berusia maksimal 56 tahun saat pengangkatan pertama, memiliki sertifikat pendidik, pangkat minimal III/c bagi PNS, serta jabatan minimal guru ahli pertama bagi PPPK dengan pengalaman mengajar sekurang-kurangnya delapan tahun.

Calon juga harus memiliki penilaian kinerja minimal predikat “Baik” dalam dua tahun terakhir, pengalaman manajerial paling singkat dua tahun, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat, tidak sedang berstatus tersangka atau terdakwa, serta menandatangani pakta integritas bersedia ditempatkan di wilayah kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan.

Dokumen yang wajib diunggah meliputi daftar riwayat hidup dan pas foto terbaru ukuran 3x4 berlatar merah.

Dengan sistem seleksi yang terstruktur dan berbasis digital, Disdikbud Kabupaten Kuningan menargetkan kebutuhan kepala sekolah tahun 2026 dapat terpenuhi secara objektif, profesional, dan sesuai kebutuhan riil satuan pendidikan. (Apip/BK)