Post ADS 1
Post ADS 1
REDAKSI
Sabtu, 4/11/2026 08:16:00 AM WIB
HeadlinePolitik

Dugaan TGR Rp3,2 Miliar di Disdik Kuningan Disorot, HMI: Jangan Jadi Bancakan Anggaran


Ketua Umum HMI Komisariat FKIP Uniku, Dena Taufik Isna, saat menyampaikan pernyataan sikap terkait dugaan TGR di lingkungan Disdikbud Kuningan, Sabtu (11/04/26).




KUNINGAN, (BK). –

Polemik dugaan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan terus menuai sorotan. Kali ini, kritik keras datang dari Ketua Umum HMI Komisariat FKIP Uniku, Dena Taufik Isna, yang menilai persoalan tersebut sebagai ujian serius integritas tata kelola pendidikan daerah. Sabtu (11/04/26)

Peristiwa yang mencuat pada April 2026 ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran pendidikan yang ditaksir mencapai Rp3,2 miliar. Dugaan tersebut terjadi di lingkungan Disdikbud Kuningan dalam rentang waktu 2023 hingga 2025, dengan indikasi masalah pada pengadaan barang, proyek fisik, hingga pengelolaan dana operasional.

Dena mengatakan, persoalan ini tidak bisa dipandang sebagai kesalahan administratif semata. Menurutnya, ada indikasi kuat lemahnya sistem pengawasan yang membuka ruang praktik penyimpangan.

“Ini bukan sekadar kesalahan teknis. Kami melihat ada pelemahan sistem pengawasan yang seolah dibiarkan. Transparansi hanya jadi formalitas, sementara di belakang layar pengendalian internal seperti lumpuh,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dugaan penyimpangan terlihat dari proses pengadaan barang yang dinilai sarat mark-up, serta proyek fisik sekolah yang secara administratif dilaporkan rampung 100 persen, namun tidak sesuai spesifikasi di lapangan. Selain itu, pengadaan perangkat TIK juga dinilai tidak tepat sasaran dan terkesan dipaksakan.


Menurut Dena, kondisi tersebut menunjukkan adanya masalah serius dalam tata kelola anggaran pendidikan yang seharusnya mengedepankan prinsip akuntabilitas dan transparansi. Ia pun menegaskan, publik berhak mengetahui aliran penggunaan anggaran tersebut.

“HMI mendesak Sekda selaku Ketua TAPD dan jajaran Disdikbud saat itu untuk segera memberikan klarifikasi secara terbuka. Masyarakat harus tahu ke mana uang pendidikan itu digunakan,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif. Penegakan hukum, kata dia, harus dilakukan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat.

Ia juga menekankan bahwa pengembalian kerugian negara harus dilakukan secara utuh. “Uang rakyat bukan untuk dinegosiasikan. Harus dikembalikan sepenuhnya, bukan dicicil,” imbuhnya.

Sebagai langkah tegas, HMI juga meminta agar pejabat yang terindikasi terlibat segera dicopot dari jabatannya. Hal itu dinilai penting untuk memutus mata rantai praktik mafia anggaran di sektor pendidikan.

Dena menambahkan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia khawatir jika tidak ada tindakan nyata, praktik serupa akan terus berulang dan menjadi budaya.

“Kalau dibiarkan, korupsi bisa mengakar. Ini menyangkut masa depan pendidikan dan generasi muda Kuningan, jadi tidak boleh ada kompromi,” tandasnya. (Apip/BK)