Redaksi
Rabu, 2/23/2022 05:52:00 AM WIB
BirokrasiHeadline

Bulan Panutan Pajak Daerah Ditandai Pembayar PBB-P2

Advertisment

KUNINGAN, (BK).-


Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Kuningan berupaya maksimal upaya meningkatkan kesadaran masyarakat wajib pajak beserta seluruh aparatur pemerintahan dalam mematuhi ketentuan perpajakan melalui kegiatan bulan panutan pajak daerah yang ditandai dengan pembayaran PBB-P2, bertempat di Hotel Purnama Jl Cigugur, Selasa (22/2/2022).

Bupati H Acep Purnama, menjelaskan, dengan mematuhi ketentuan perpajakan daerah, berharap wajib pajak menjadi pelopor dan teladan dalam melaksanakan kewajiban membayar pajak yang direpresentasikan dengan membayar pajak tepat waktu, tepat jumlah dan sesuai aturan. Kepada seluruh masyarakat dan para wajib pajak untuk bisa menjadi teladan dan panutan dalam membayar pajak dimanapun mereka berada. Karena peran dan fungsi pajak sangatlah vital dalam penyelenggaraan pemerintahan demi kelangsungan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat.


“Kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat wajib pajak di Kabupaten Kuningan selama ini telah membayar pajak daerah sesuai ketentuan yang ada. Tidak ketinggalan pada pihak Bank BJB yang telah melayani pembayaran pajak daerah serta memberikan dukungan dan fasilitasi yang dilakukan secara optimal. Sehingga proses layanan pembayaran pajak daerah di Kuningan dapat berjalan dengan lancar sesuai harapan,” ungkap H Acep.

Kepala Bappenda Kab. Kuningan, Guruh Irawan Zulkarnaen, S.STP, M.Si, didampingi Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan Pelayanan dan Pengendalian, Moh. Mamad Abdusomad, SE, MSi, menuturkan, selama ini jajarannya telah melakukan berbagai langkah dan upaya dalam peningkatan kinerja para petugas perpajakan daerah. Sehingga mereka dalam melaksanakan tugas di lapangan dapat berjalan dengan lancar. Dalam hal ini, Bappenda Kuningan tak pernah berhenti untuk memberikan inovasi, khususnya berkenaan dengan implementasi sistem aplikasi perpajakan daerah. Sehingga pengelolaan pajak daerah dapat dikelola secara efektif, efisien dan akuntabel.


Ditambahkan Guruh, untuk saat ini pembayaran pajak daerah dapat dilakukan secara digital, mulai ATM Bjb, Bjb digital (mobile banking bjb), Pos giro mobile, Tokopedia dan , QRIS.Bahkan pajak daerah di Kabupaten Kuningan sudah dapat dilakukan dengan model Virtual Account (VA) yang dapat diakses pada layanan mobile banking seluruh bank yang ada di Indonesia.

“Semoga layanan-layanan tersebut dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh seluruh masyarakat wajib pajak yang ada di Kabupaten Kuningan,” harap Guruh.

Dalam kegiatan tersebut, sekaligus dilakukan penyerahan DHKP dan SPPT PBB-P2 Tahun 2022 kepada para Camat se-Kabupaten Kuningan sebagai tanda dimulainya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2022. Selain itu diserahkan juga ketetapan Pajak Daerah Lainnya (Pajak non PBB-P2 sebanyak 7 jenis pajak daerah) kepada para wajib pajak di Kabupaten Kuningan untuk dibayarkan oleh para wajib pajak dalam kegiatan bulan panutan pajak daerah. Sebagai komitmen serta wujud keteladanan dalam membayar pajak, bupati beserta pejabat lainnya secara langsung melakukan pembayaran PPB-P2 sebagai wajib pajak yang taat aturan upaya memberikan contoh serta keteladan terhadap masyarakat. (Fikhar/BK)