Redaksi
Selasa, 6/14/2022 10:27:00 PM WIB
EkbisHeadlineMuslim

Kepoin Yuk! 3 Ketentuan Hewan yang Bisa Dijadikan Kurban

Advertisment

KUNINGAN, (BK),-

Ketika kita hendak berkurban, maka kita perlu memperhatikan hewan yang hendak kita jadikan kurban. Ini karena tidak semua jenis hewan bisa kita jadikan kurban. Hewan yang bisa dijadikan kurban hanya hewan yang sudah memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh para ulama. Menurut para ulama, hewan yang bisa dijadikan kurban harus memenuhi tiga ketentuan berikut:
Pertama, harus berupa hewan ternak atau disebut dengan an’am, yaitu unta, sapi, kambing, atau domba. Selain ketiga jenis hewan tersebut, maka tidak boleh dijadikan kurban. Hal ini berdasarkan surah Al-Hajj ayat 34 berikut:

Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban) agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak.

Kedua, harus mencapai usia minimal yang telah ditentukan oleh syariat. Usia hewan jenis unta minimal berumur 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6. Sapi minimal berumur 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3. Kambing jenis domba usia 1 tahun, atau minimal berumur 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan domba yang berumur 1 tahun. Adapun untuk kambing biasa, maka minimal berumur 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2.

Ketiga, harus bersih dari cacat dan aib yang dapat mengurangi kualitas hewan kurban tersebut. Ada empat cacat dan aib yang tidak membolehkan hewan dijadikan kurban. Pertama, ‘aura atau buta kedua matanya ataupun buta sebelah. Kedua, ‘arja’ atau pincang. Ketiga, maridhah atau mengidap penyakit yang terlihat jelas. Keempat, ‘ajfa’ atau sangat kurus.Ini berdasarkan hadis riwayat Imam Al-Tirmidzi, dari Al-Bara’ bin ‘Azib, dia berkata:

Aku mendengar Rasulullah Saw sambil beliau memberikan isyarat dengan jari-jarinya, dan jariku-jariku lebih pendek dari jari-jari beliau. Beliau memberikan isyarat dengan jarinya seraya bersabda; Tidak boleh ada hewan kurban yang buta sebelah matanya yang jelas kebutaannya, sakit yang jelas sakitnya, pincang yang jelas pincangnya, dan kurus yang tidak memiliki sumsum.

Dengan demikian, jika tiga ketentuan di atas terpenuhi semua, maka hewan bisa dijadikan kurban. Sebaliknya jika salah satu di antara tiga ketentuan di atas ada yang tidak terpenuhi, maka hewan tidak sah dijadikan sebagai kurban. (Wn/BK)