Redaksi
Kamis, 12/15/2022 10:11:00 PM WIB
BirokrasiHeadline

Jabatan Fungsional Cukup Strategis Untuk Kenaikan Jabatan Setingkat Lebih Tinggi

Advertisment

KUNINGAN, (BK).-


Jabatan fungsional dinilai cukup strategis karena untuk meraih jenjang karier berikutnya terbuka luas, termasuk untuk kenaikan pangkat dapat dilakukan dengan penghitungan angka kredit sehingga pangkat yang diperoleh bisa setingkat lebih tinggi.

“Jabatan fungsional berbeda dengan jabatan struktural. Jabatan ini melekat pada profesi, bersifat mandiri dan terukur dengan melakukan penghitungan serta akumulasi setiap butir kegiatan dalam bentuk angka kredit,” hal itu dikatakan Bupati Kuningan, H Acep Purnama, dalam acara pelatikan jabatan fungsional di lingkungan Pemkab Kuningan, bertempat di Aula Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) alamat Desa Cikaso Kecamatan Kramatmulya, Kamis (15/12/2022).


Bupati berpesan, bagi mereka yang hadir di tempat ini jadilah pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini sebagai momentum perubahan kinerja ke arah yang lebih baik. Selain itu, bekerjalah dengan sungguh-sungguh dan penuh semangat untuk meningkatkan kinerja agar memperoleh prestasi terbaik upaya memberikan pelayanan pada masyarakat. Untuk itu, kita senantiasa mengedepankan integritas dan tanggung jawab serta menjunjung tinggi etika sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam melaksanakan tugas, kewajiban dan melaksanakan pekerjaan sehari-sehari dengan baik.

Berkaitan dengan hal itu, PLt Kepala Badan Kepegawaian Peningkatan Sumbe Daya Manusia (BKPSDM) Kab.Kuningan, H Ucu Suryana, melalui Kepala Bidang (Kabid) Mutasi dan Pengembangan Karier, Saeful Bahri, menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 bahwa setiap Pegawai Negeri Sipil yang di angkat menjadi Pejabat Fungsional wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya Kepada Tuhan Yang Maha Esa.


Pengangkatan pertama kali kedalam jabatan fungsional sebanyak 53 orang berdasarkan peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 tahun 2022, tentang pedoman teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional, pada pasal (6) ayat 2 untuk Calon PNS setelah diangkat sebagai PNS paling lama 1 tahun harus diangkat dalam jabatan fungsional dengan angka kredit ditetapkan sebesar 0 (nol) terkecuali untuk pengangkatan pertama guru terlebih dahulu harus memiliki sertifikat pendidik.

“Kenaikan jabatan fungsional sebanyak 214 orang, kenaikan jabatan bagi pejabat fungsional dilakukan dengan terpenuhinya angka kredit kumulatif yang ditentukan dan persyaratan lainnya untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi dan salah satu syarat untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.

Pengangkatan melalui perpindahan sebanyak 5 orang terlebih dahulu harus mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina. Pengangkatan melalui perpindahan harus mempertimbangkan lowongan (formasi) kebutuhan untuk jabatan fungsional yang akan diduduki.

Dalam kesempatan tersebut hadir Sekda H Dian Rachmat Yanuar, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, H Uca Somantri, serta pejabat setempat dan tamu undangan lainnya. (Fikhar/BK)