Advertisment
KUNINGAN, (BK).-
Forum Wartawan Desa dan Sekolah (FORWADES) Kuningan menggelar Seminar Jurnalis yang bertemakan "Peningkatan Kualitas SDM Jurnalis dalam Mewujudkan Kinerja Pers yang Independen" yang diikuti oleh Puluhan Wartawan Baik Cetak maupun Online se-Kabupaten Kuningan. Kegiatan ini berlangsung di Cafe Resto D'Orchid Ipukan Palitungan, Selasa (27/02/2023).
Kegiatan ini dihadiri dan dibuka oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika yang diwakili oleh Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Anwar Nasihin, S. Kom, M. Si.,. Selain itu ada beberapa Narasumber yang mengisi acara tersebut yaitu Prof. Dr. H. Walim, SH. MH, Wartawan Senior PWI H. Wawan Hermawan, H. Emsul Sulaeman, Mantan Ketua PWI Iyan Irwandi. S. IP., Mugiyono, SE. Kasi Polres Kuningan, Nana Sehendra, M. Pd, Penceramah KH. Ayub Ahmad, M. Ag, dan Moderator Maman Sutarman.
Nana Suhendra, M.Pd, Subkor Kemitraan dan Kelembagaan Komunikasi Media, Bidang IKP Diskominfo Kabupaten Kuningan. Dalam pemaparannya, menguraikan peran media dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik.
“Peran pers dengan Undang-undangnya dapat mendorong tingkat keterbukaan informasi publik yang diinformasikan melalui media. Untuk itu, pihak media maupun pemerintah perlu adanya sinkronisasi. Media memiliki peran strategis dalam membangun kepercayaan publik,” ungkapnya.
Nana menegaskan pentingnya sinkronisasi antara Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP No. 14 Tahun 2008) dan Undang-Undang Kebebasan Pers (UU RI No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers) untuk mendorong keterbukaan informasi publik.
Dalam menjelaskan keterbukaan informasi publik, Nana membahas definisi dan kewajiban Badan Publik sesuai UU KIP. “Hak setiap orang untuk memperoleh informasi sesuai ketentuan undang-undang dan kewajiban Badan Publik untuk menyediakan informasi publik yang akurat dan benar,” ungkapnya.
Berdasarkan UU KIP, dijelaskan Nana, bahwa Badan Publik adalah lembaga atau badan yang memiliki tugas dan fungsi berkaitan dengan penyelenggara negara atau non pemerintah dimana sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/APBD/Prov.
“Pers memiliki peran penting, seperti memenuhi keinginan masyarakat untuk mengetahui informasi. Selain itu pers dapat melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan memperjuangkan keadilan dan kebenaran,” tuturnya.
Dalam bahasan mengenai kode etik jurnalistik dari Dewan Pers, Nana menerangkan Pasal 10 yang menekankan tanggung jawab wartawan dalam mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru. “Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada atau tidak ada teguran,” katanya.
Selain itu, Pasal 11, wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional. “Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Dan hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberikan oleh pers, baik tentang tentang dirinya maupun orang lain,” jelasnya.
Nana memberikan gambaran tentang perkembangan jumlah media di Kuningan tahun ini, termasuk media cetak dan online. “Sebanyak 7 media cetak dan sekitar 20 media mingguan/dwi mingguan masih terus berkontribusi di Kuningan. Sementara itu, media online mencapai 70 dengan link yang bisa diakses,” paparnya.
Nana juga menyebutkan karya jurnalis kegiatan pemerintah daerah dalam rilis berita, mencapai 960 tulisan pada tahun 2023 yang disajikan di https://kuningankab.go.id. Dia juga menyampaikan pedoman kehumasan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kuningan Nomor 060/KPTS.Org/2023, yang dapat dilaksanakan di setiap Perangkat Daerah Kabupaten Kuningan.
Diakhir pemaparannya, Nana Suhendra menuturkan, bahwa media berperan juga dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik di Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan. “Kehadiran pers akan menjadi instrumen dalam membangun kepercayaan publik. Sinkronisasi antara media dan badan publik perlu dibangun sinergitas, Pungkasnya (Angga/BK)