Redaksi
Rabu, 2/28/2024 05:24:00 PM WIB
HeadlinePolitik

Masa Tenang, Panwaslu Nusaherang Tidaklah Tenang

Advertisment

KUNINGAN, (BK).-

Pasca 75 hari kontestan Pemilu melakukan kegiatan kampanye, tahapan Pemilu 2024 memasuki masa tenang dengan durasi tiga hari dari tanggal 11 sampai tanggal 13 Pebruari 2024. Masa tenang ini menjadi tahapan yang krusial dalam pengawasan, sebagaimana ketentuan Pasal 1 Angka 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu.

“Masa tenang haram hukumnya bagi kontestan Pemilu melakukan kegiatan kampanye. Larangan dimaksud selaras dengan ketentuan Pasal 278 Ayat (2) dan sanksinya tertuang dalam Pasal 523 Ayat (2) Undang-Undang Pemilu,” terang Iim Komarudin, Ketua Panwaslu Kecamatan Nusaherang, di Saung Karuhun Sakerta Timur Kecamatan Darma. Pada Selasa (13/2/2024).

Ditambahkannya, masa tenang sejatinya tidak setenang yang diharapkan, berbagai potensi pelanggaran Pemilu dapat terjadi, masa tenang dapat dijadikan ajang kampanye terselubung dan kecurangan Pemilu sehingga perlu kerja lebih ekstra dan fokus pengawasan dengan menghadirkan berbagai strategi pengawasan.

“Strategi pengawasan yang dilakukan, dari mulai penyebaran surat imbauan sebagai upaya tindakan pencegahan, penertiban APK hingga Patroli pengawasan masa tenang merupakan kerja Panwaslu Nusaherang dalam menjamin terlaksananya tahapan masa tenang yang sesuai dengan regulasi,” paparnya.

Ketua Panwaslu Kecamatan Nusaherang menegaskan penyampaian surat imbauan masa tenang pada pengurus Partai Politik Peserta Pemilu, timses, relawan dan calon legislatif di wilayah Kecamatan Nusaherang menjadi penting sebagai upaya pencegahan terhadap pelanggaran Pemilu di masa tenang.

“Selain mitigasi melalui surat imbauan, Kami juga telah mengintruksikan kepada jajaran Panwaslu Nusaherang, Pengawas Kelurahan/Desa dibantu Pengawas TPS agar bekerja fulltime dan siaga melakukan patroli pengawasan masa tenang. Karena tidak menutup kemungkinan peserta Pemilu juga beraktifitas hingga fajar,” ucapnya.

Untuk penertiban APK, lanjut Iim, kegiatan yang dilaksanakan pada masa tenang tanggal 11 Pebruari 2024 adalah bagian dari strategi pengawasan yang berkoordinasi dengan stakeholder, dari kepolisian, TNI dan yang utama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kecamatan Nusaherang. Kegiatan yang dilaksanakan satu hari pada masa tenang ini menertibkan semua Alat Peraga Kampanye yang terpasang sampai bersih, termasuk billboard yang sulit dijangkau dapat ditertibkan berkat dukungan Bawaslu Kabupaten.

“Secara umum pengawasan masa tenang di Kecamatan Nusaherang berjalan baik, untuk APK berhasil ditertibkan sebanyak 792 APK jenis baliho, bendera dan 2 buah reklame. Sedangkan potensi money politik pada masa tenang tidak ditemukan langsung oleh jajaran pengawas, hanya ada satu laporan dugaan politik uang yang dilaporkan masyarakat yang diterima laporannya dan disarankan untuk melengkapi bukti dengan durasi waktu dua hari. Namun, pelapor tidak menindaklanjuti, bahkan pihak pelapor berganti orang dan saat ini sedang ditangani Bawaslu Kabupaten,” ujarnya. (Apip Syaripudin /BK)