Advertisment
![]() |
Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan, Pelayanan dan Pengendalian, Bappenda Kuningan, Dicky Mardika SE, MSi |
KUNINGAN, (KB).-
Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Kuningan mengeluarkan surat edaran (SE) tentang penjelasan terkait penetapan sangsi administrasi bagi para wajib pajak daerah yang tidak mentaati dan memenuhi aturan sesuai ketentuan.
Kepala Bappenda Kab. Kuningan, Guruh Irawan Zulkarnaen S.STP. MSi, disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan, Pelayanan dan Pengendalian, Dicky Mardika SE, MSi, Jumat (22/3/2024), mengemukakan, sehubungan dengan telah diberlakukannya Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan restribusi daerah, maka disampaikan hal-hal yang harus dilaksanakan dalam pembayaran pajak daerah secara tepat jumlah dan tepat waktu.
“Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) mejelaskan, bahwa jenis pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 yang dipungut berdasarkan perhitungan sendiri oleh wajib pajak terdiri dari Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak MKLB dan Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) yang meliputi makanan dan atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir dan jasa kesenian serta hiburan,” ujar Dicky.
Ditambahkan dia, sedangkan pada Pasal 109 ayat (8) menjelaskan bahwa bupati atau pejabat yang ditunjuk dapat menertibkan STPD untuk jenis pajak yang dipungut berdasarkan perhitungan sendiri oleh wajib pajak yang dipungut berdasarkan perhitungan sendiri dalam hal meliputi; pajak terutang tidak atau kurang bayar, hasil penelitian SPTPD terdapat kekurangan pembayaran sebagai akibat salah tulis, salah hitung atau kesalahan administrasi lainnya oleh wajib pajak; SKPDKB, SKPDKBT. Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan dan putusan banding yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran.
“Atau wajib pajak dikenakan sangsi admistratif berupa bungan atau denda. Sangsi administratif tersebut berupa bunga maupun denda sebagaimana diatur dalam rancangan peraturan bupati tentang PBJT dan MBLB. Jangka waktu pembayaran atas penyetoran pajak terutang dengan menggunakan SSPD paling lambat 10 hari kerja setelah masa pajak berakhir, dalam hal wajib pajak tidak melakukan pembayaran dan penyetoran tepat pada waktunya akan dikenakan sangsi administratif berupa bunga sebesar 1 persen per bulan dari dari pajak terutang,” paparnya.
Adapun jangka waktu penyampaian SPTPD paling lambat 15 hari kerja setelah masa pajak berakhir, apabila wajib pajak tidak melaksanakan kewajiban pelaporan SPTPD akan dikenakan sangsi admistrasi berupa denda keterlambatan sebesar Rp 25.000, Rp 50.000,- dan Rp 75.000,- untuk badan maupun orang pribadi. Sedangkan pembayaran dapat dilakukan di teller BJB atau melalui transfer Bank BJB ke nomor rekening 015001001225 atau nama Rekening Kas Umum Daerah Kab. Kuningan dengan mencantumkan nomor bayar atau melalui virtual account (VA) dan Qris
“Berdasarkan hal tersebut di atas, selama Peraturan Bupati Kuningan masih dalam proses penyusunan, pemberlakuan sangsi administratif berupa bungan atau denda keterlambatan penyampaian SPTPD untuk Pajak Daerah yang dipungut berdasarkan perhitungan sendiri oleh Wajib Pajak, maka tidak dikenakan sangsi admistratif sampai dengan tanggal 31 Maret 2024,” pungkasnya. (HEM/BK)