Redaksi
Senin, 7/15/2024 02:09:00 PM WIB
BirokrasiHeadline

Disdukcapil Kuningan Luncurkan Program Pelita Anak untuk Pelayanan Kependudukan di Posyandu

Advertisment

KUNINGAN, (BK) -


Untuk meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan, Disdukcapil Kabupaten Kuningan meluncurkan program "Pelita Anak" (Pelayanan Terpadu Penerbitan Dokumen Kependudukan untuk Anak di Posyandu). Program ini merupakan kerja sama antara Disdukcapil dan Pokjanal Posyandu Kabupaten Kuningan.

Peluncuran program ini bersamaan dengan kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) STKIP Muhammadiyah Kuningan 2024, acara ini juga menjadi sosialisasi bagi mahasiswa. Senin, 15 Juli 2024

Perjanjian kerja sama ditandatangani oleh Kepala Disdukcapil, Drs. Yudi Nugraha, M.Pd, dan Ketua Pokjanal Posyandu, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si, yang juga Sekda Kuningan. Pj Bupati Kuningan, Raden Iip Hidajat, turut hadir.


"Pendataan kependudukan yang akurat dan komprehensif untuk anak penting untuk kebijakan dan program sosial ekonomi yang efektif," kata Dr. Dian Rachmat Yanuar.

Sekda Dian mengapresiasi Kepala Disdukcapil dan Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan, Santi Ratnasari, atas inovasi program ini.

"Program ini mempermudah pelayanan administrasi kependudukan bagi anak di Posyandu dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kuningan," ujarnya.

Santi Ratnasari menjelaskan kerja sama ini meliputi sosialisasi pentingnya dokumen kependudukan di Posyandu, pelatihan petugas Posyandu, serta pendaftaran dan verifikasi berkas untuk pembuatan dokumen seperti Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan Kartu Identitas Anak (KIA).

"Kader Posyandu akan mendata anak yang belum memiliki KIA dan memfasilitasi pembuatan dokumen kependudukan bagi yang belum tercantum dalam KK dan Akta Kelahiran," paparnya.

KIA, atau Kartu Identitas Anak, adalah program dari Ditjen Dukcapil sesuai Permendagri Nomor 2 Tahun 2016.

"KIA adalah kartu identitas untuk anak-anak usia 0-17 tahun kurang satu hari," jelas Santi.

KIA bertujuan melindungi hak-hak anak sebagai Warga Negara Indonesia dan memastikan setiap anak memiliki identitas resmi yang memudahkan akses ke berbagai layanan publik.

"Syarat KIA meliputi tercantum dalam Kartu Keluarga, memiliki akta kelahiran, dan foto bagi anak di atas 5 tahun," pungkas Santi. (Apip /BK)