Redaksi
Rabu, 7/10/2024 02:04:00 PM WIB
BirokrasiHeadline

Upaya Pencegahan Perjudian di Kalangan ASN dan Non-ASN di Kabupaten Kuningan PJ Bupati Keluarkan Surat Edaran

Advertisment

KUNINGAN, (BK),-


Pj. Bupati Kuningan, Dr. Drs. H. Raden Iip Hidajat, M.Pd, mengambil langkah tegas dalam mencegah segala bentuk perjudian di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan. Dalam Surat Edaran Nomor 800.1.6.2/2421/BKPSDM yang dikeluarkan pada 5 Juli 2024, disampaikan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah se-Kabupaten Kuningan, Bupati menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring serta Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 98/KPG.03.04/INSPT, tanggal 24 Juni 2024, tentang Larangan Judi Online dan Judi Konvensional. Rabu (10/07/24)

Surat edaran ini berisikan beberapa poin penting yang harus dipatuhi oleh seluruh Pegawai ASN dan Non-ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan. Beberapa di antaranya adalah:

1. Larangan Aktivitas Perjudian:

Pegawai dilarang keras melakukan, mempromosikan, membujuk, maupun mengajak orang lain untuk melakukan segala bentuk aktivitas perjudian, baik secara luring maupun daring.

"Kita harus memastikan bahwa seluruh pegawai menjauhi segala bentuk perjudian yang dapat merusak integritas dan nama baik pemerintah daerah," tegas Bupati.

2. Menghindari Tempat-tempat Tertentu

Pegawai diwajibkan untuk menghindari tempat-tempat yang dapat mencemarkan kehormatan pemerintah daerah, seperti lokasi yang menyediakan sarana perjudian, diskotik, klub malam, atau tempat lain yang serupa.

3. Pengawasan Ketat

Pejabat Pengawasan Melekat dan/atau Pejabat Pengawasan Fungsional harus mengoptimalkan fungsi mereka dengan melaksanakan monitoring serta evaluasi terhadap jajaran di bawahnya. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran atas segala bentuk perjudian.

"Tidak ada toleransi bagi pegawai yang terlibat dalam aktivitas perjudian. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas," tambahnya.

4. Kebijakan Zero Tolerance

Pemerintah daerah menerapkan kebijakan tanpa toleransi terhadap pelanggaran yang ditemukan. Setiap pelanggaran akan langsung diberi sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Kita harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dengan menunjukkan integritas dan keteladanan," ujar Bupati.

5. Penerapan Peraturan Disiplin

Sesuai dengan Pasal 3 Huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pegawai harus menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.

6. Larangan Perbuatan Terlarang

Pegawai dilarang melakukan perbuatan perzinahan, prostitusi, perjudian, dan minuman yang memabukkan sesuai dengan Pasal 11 huruf l Peraturan Bupati Kuningan Nomor 27 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan.

7. Pembinaan dan Penjatuhan Sanksi

Proses pembinaan terhadap Pegawai ASN dan Non-ASN yang melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik harus dilakukan sesuai dengan kewenangan Pejabat Berwenang yang menghukum. Sanksi hukuman disiplin atau kode etik akan dijatuhkan sesuai peraturan yang berlaku.

"Kita akan terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pegawai yang telah mendapatkan sanksi hukuman disiplin atau kode etik," kata Pj. Bupati.

Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan seluruh Pegawai ASN dan Non-ASN dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab mereka tanpa terlibat dalam segala bentuk perjudian, baik secara luring maupun daring, demi menjaga kehormatan dan integritas Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan.

"Kami berharap surat edaran ini dapat menjadi panduan yang jelas dan tegas bagi seluruh pegawai untuk menjauhi segala bentuk perjudian," pungkas Pj. Bupati. (Apip/ BK)