Advertisment
KUNINGAN, (BK).-
Sebuah pohon Jati Putih setinggi 15 meter dengan diameter 30 cm tumbang dan menghalangi Jalan Lingkar Bayuning, Desa Bayuning, Kecamatan Kadugede, Kabupaten Kuningan, pada Sabtu (28/12/2024). Kejadian ini terjadi sekitar pukul 13.00 WIB saat hujan deras mengguyur wilayah tersebut.
Menurut saksi mata, Ujang Suryana (65), yang merupakan satpam Perumahan Quanta, pohon tumbang itu menyebabkan jalan tidak bisa dilalui oleh kendaraan.
"Saya langsung melaporkan kejadian ini kepada Pak Nurman, tokoh masyarakat setempat," ujarnya.
Nurman, seorang PNS yang tinggal di Perumahan Quanta, segera menghubungi Call Center UPT. Pemadam Kebakaran Satpol PP Kuningan di nomor (0232) 871113. Laporan diterima sekitar pukul 13.25 WIB, dan tim piket regu 2 dari UPT Damkar berangkat ke lokasi pada pukul 13.41 WIB dengan membawa kendaraan operasional KR.4 RR.
Tim tiba di lokasi pukul 13.55 WIB dan langsung melakukan penanganan. Proses pembersihan dan pemotongan pohon berlangsung selama 25 menit.
Penanganan pohon tumbang tersebut melibatkan empat anggota Damkar, dua anggota Polsek Cigugur, dan warga Perumahan Quanta. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Namun, pohon yang tumbang diperkirakan menyebabkan kerugian sebesar Rp500.000.
Dasar hukum tindakan ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman, serta Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.
Andri juga mengingatkan bahwa pohon tumbang semacam ini bisa menjadi ancaman serius jika tidak segera ditangani.
"Kami bersyukur tidak ada hambatan dalam pelaksanaan giat kali ini, sehingga arus lalu lintas bisa kembali normal dengan cepat," imbuhnya.(Apip/BK)