Advertisment
KUNINGAN, (BK).-
Pertemuan tersebut membahas klarifikasi terkait pembatalan kegiatan Jalsah Salanah, sebuah acara yang rencananya akan dihadiri 8.000 jemaah Ahmadiyah dari seluruh Indonesia di Desa Manislor, Kecamatan Jalaksana.
Selain Pj Bupati, hadir pula perwakilan Kementerian Agama, Forkopimda Kabupaten Kuningan, Pj Sekda Kabupaten Kuningan, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, serta Ketua MUI Kabupaten Kuningan. Delegasi Kabupaten Kuningan diterima oleh Uli Parulian Sihombing, Koordinator Subkomisi Penegakan HAM.
“Kami tidak melihat masalah terkait agama atau keyakinan. Kegiatan serupa setiap tahun tetap dilakukan secara internal. Namun, mempertimbangkan situasi Pilkada dan potensi gangguan kondusifitas, Forkopimda mengambil langkah persuasif untuk membatalkan acara tersebut,” jelas Agus Toyib.
Sebagai tindak lanjut, Ketua Pengurus Jamaah Manislor mengirimkan surat resmi kepada Pj Bupati Kuningan dengan nomor 065/ketua/XII/2024 pada 6 Desember 2024, yang berisi pembatalan kegiatan Jalsah Salanah tahun ini.
Komnas HAM mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Kuningan dan Forkopimda dalam menjaga kondusifitas. Pemanggilan ini dilakukan untuk mengumpulkan keterangan sebagai dasar pertimbangan langkah selanjutnya dalam menjaga stabilitas wilayah.
"Langkah persuasif ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mengutamakan kepentingan bersama tanpa mengesampingkan hak masyarakat," ujar perwakilan Komnas HAM.
Laporan ini menjadi perhatian untuk memastikan koordinasi lebih baik di masa mendatang, terutama dalam penyelenggaraan acara besar yang melibatkan banyak pihak. (Apip/ BK)