Advertisment
KUNINGAN, (BK).-
Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang No. 18 Tahun 2012 tentang pangan, bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah (Pemda) berkewajiban menjamin penyelenggaraan keamanan pangan di setiap rantai pangan secara terpadu.
“Penyelenggaraan keamanan pangan ini bertujuan untuk menjaga pangan tetap higienis, bermutu, bergizi dan tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat,” kata Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Pertanian Kab. Kuningan, Wahyu Hidayah, didampingi Sopyan Pamungkas Kepala Bidang (Kabid) Pengolahan Hasil dan Konsumsi Pangan (PHKP). Senin (209/12/2024).
Ditembahkan Wahyu, selanjutnya dalam Undang-undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah memberikan jaminan kemudahan usaha dan investasi untuk para pelaku usaha agar dapat segera mendirikan dan atau menjalankan usahanya. Salah satunya dengan merubah proses perizinan berusaha yang sebelumnya berbasis izin ke berbasis risiko sebagaimana Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Berdasarkan analisa resikonya perizinan berusaha untuk pangan segar yang beredar dibagi menjadi izin edar PSAT Produk Luar Negeri (PSAT PL); Sertifikat PSAT Produksi Dalam Negeri (PSAT-PD) dan Registrasi PSAT Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK) yang masing-masing mempunyai masa berlaku selama 5 (lima) tahun.
“Selain itu, UU Cipta Kerja, telah mengatur tentang pelaksananya dengan memberikan kemudahan berusaha pada pelaku usaha mikro kecil. Kemudahan tersebut berupa pemberian izin di awal, dilanjutkan dengan pemenuhan komitmen/persyaratan teknis setelah izin diterbitkan. Kriteria pelaku usaha mikro kecil sesuai Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan K-UMKM, tutur Wahyu.
Registrasi PSAT-PDUK, menurutnya, merupakan bentuk perizinan berusaha bagi pelaku usaha mikro kecil yang mengedarkan PSAT-PDUK dalam kemasan eceran di wilayah Republik Indonesia. Untuk mendapatkan registrasi PSAT-PDUK, pelaku usaha terlebih dahulu harus memiliki izin usaha yang dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). Selanjutnya pelaku usaha harus memenuhi persyaratan administrasi sesuai dengan Permentan No. 15 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian.
Berikut persyaratan administrasi untuk pengajuan registrasi PSAT-PDUK : 1. Membuat surat permohonan registrasi PSAT-PDUK kepada Ketua Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKP-D) Kabupaten/kota. OKKP-D Kabupaten/Kota adalah unit kerja Pemerintah Daerah tingkat Kabupaten/Kota yang membidangi pangan dan susai tugas dan fungsi diberikan kewenangan melakukan pengawasan keamanan PSAT dan Mutu PSAT. 2. Mengisi form keterangan informasi produk. 3. Menandatangani surat pernyataan komitmen bermaterai untuk; Menerapkan penanganan yang baik PSAT minimal level 3 (syarat minimal) dan memiliki diagram alir penanganan PSAT-PDUK; memenuhi persyaratan keamanan dan mutu PSAT-PDUK; Memenuhi ketentuan label dan kemasan.
Pelaku usaha PSAT mikro kecil dapat memperolah Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui aplikasi OSS : https://oss.go.id dengan memilih kelompok usaha yang dimiliki disesuaikan dengan Kriteria Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk Registrasi PSAT-PDUK sebagai berikut :
No. KBLI 01630 : Jasa pasca panen,No. KBLI 47111: Perdagangan eceran berbagai macam barang yang utamanya makanan, minumam atau tembakau di minimarket/supermarket/ hypermarket, No. KBLI 47211: Perdagangan eceran padi dan palawija, No. KBLI 47212 : Perdagangan eceran padi buah-buahan, No. KBLI 47213 : erdagangan eceran sayuran, No. KBLI 47219 : Perdagangan eceran hasil pertanian lainnya, No. KBLI 47241: Perdagangan eceran beras, No. KBLI 10313: Industri pengeringan buah-buahan dan sayuran, No. KBLI 10612: Industri penggilingan aneka kacang (termasuk loguminous), No. KBLI 10613: Industri penggilingan aneka umbi dan sayuran (termasuk rhizoma), No. KBLI 10631: Industri penggilingan padi dan penyosohan beras No. KBLI 10632 : Industri penggilingan dan pembersihan jagung, No. KBLI 10772 : Industri bumbu masak dan penyedap masakan. (HEM/BK)