Advertisment
Bupati H Dian Rachmat Yanuar secara simbolis menyerahkan SK Pensiun pada PNS
KUNINGAN, (BK).-
Sebanyak 154 Pegawai Negeri Sipil (PNS) memperoleh Surat
Keputusan (SK) Pemberhentian, karena mereka telah memasuki batas usia pensiun
(BUP), berlangsung di Wisma Permata Komplek Stadion Mashud Winsnusaputra,
Selasa (27/5/2025).
“Namun demikian, pensiun bagi seorang PNS bukan hanya
sekadar akhir dari masa kerja, melainkan sebagai awal dari fase baru dalam
kehidupan. Ada beberapa makna penting dari pensiun bagi seorang PNS. Antara
lain; pensiun merupakan bentuk penghargaan dari negara atas dedikasi,
loyalitas, dan pengabdian seorang PNS dalam melaksanakan tugas sebagai abdi
negara dan abdi masyarakat,” tutur Bupati H Dian Rachmat Yanuar, dalam kegiatan
penyerahan SK pemberhentian dan pelepasan calon purna bakti PNS
yang mencapai BUP terhitung mulai 1 Juli sampai dengan 1 September 2025.
Dijelaskan H Dian,
pensiun adalah awal dari babak baru kehidupan, sebab purna tugas itu bukan berarti berhenti berkarya. Namun, merupakan
kesempatan untuk lebih banyak menghabiskan waktu dengan keluarga, menjalani
hobi, atau bahkan berkontribusi di masyarakat dengan cara yang berbeda. Selain
itu, merupakan kesempatan untuk menjalani hidup yang lebih seimbang, karena
selama bertahun-tahun, seorang PNS mungkin menghabiskan sebagian besar waktunya
untuk tugas dan tanggung jawab kerja.
“Untuk itu, masa pensiun memberikan kesempatan untuk fokus
pada kesehatan, kebahagiaan pribadi, serta kegiatan sosial yang mungkin
sebelumnya jarang dilakukan. Termasuk momentum refleksi dan evaluasi, pensiun
adalah saat untuk melihat kembali perjalanan hidup dan karier, mengenang
kontribusi yang telah diberikan, serta menyusun rencana untuk masa depan dengan
lebih tenang dan bijaksana,” ujar H Dian.
Berkaitan dengan hal tersebut, PLt Kepala BKPSDM Kab.
Kuningan, H Ucu Suryana, disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Informasi
Kepegawaian, Pengadaan, Pemberhentian dan Fasilitasi Profesi ASN, Hartanto, mengemukakan, kegiatan penyerahan SK
pemberhentian merupakan bagian dari manajemen ASN dalam rangka memberikan
layanan kepegawaian berupa penghargaan dan hak yang diterimakan kepada PNS yang
memasuki batas usia pensiun sehingga termotivasi untuk melanjutkan
pengabdiannya diluar pemerintahan.
“Adapun PNS yang menerima SK Pemberhentian dengan BUP terhitung
mulai tanggal 1 Juli sampai dengan 1 September 2025 sebanyak 154 orang. Para
pensiunan PNS yang telah berpengalaman dalam bekerja dapat menjadi mentor bagi
generasi penerus. Ilmu dan pengalaman yang dimiliki dapat diwariskan agar tetap
bermanfaat bagi masyarakat dan institusi yang ditinggalkan,” pungkas Hartanto. (HEM/BK)