Rabu, 5/28/2025 08:18:00 AM WIB
BirokrasiHeadline

154 Pegawai Negeri Sipil Peroleh SK Pemberhentian Karena Telah Memasuki Batas Usia Pensiun

Advertisment

 

Bupati H Dian Rachmat Yanuar secara simbolis menyerahkan SK Pensiun pada PNS



KUNINGAN, (BK).-

Sebanyak 154 Pegawai Negeri Sipil (PNS) memperoleh Surat Keputusan (SK) Pemberhentian, karena mereka telah memasuki batas usia pensiun (BUP), berlangsung di Wisma Permata Komplek Stadion Mashud Winsnusaputra, Selasa (27/5/2025).

 

“Namun demikian, pensiun bagi seorang PNS bukan hanya sekadar akhir dari masa kerja, melainkan sebagai awal dari fase baru dalam kehidupan. Ada beberapa makna penting dari pensiun bagi seorang PNS. Antara lain; pensiun merupakan bentuk penghargaan dari negara atas dedikasi, loyalitas, dan pengabdian seorang PNS dalam melaksanakan tugas sebagai abdi negara dan abdi masyarakat,” tutur Bupati H Dian Rachmat Yanuar, dalam kegiatan  penyerahan SK  pemberhentian dan pelepasan calon purna bakti PNS yang mencapai BUP terhitung mulai 1 Juli sampai dengan 1 September 2025.

 


Dijelaskan  H Dian, pensiun adalah awal dari babak baru kehidupan, sebab purna tugas itu bukan  berarti berhenti berkarya. Namun, merupakan kesempatan untuk lebih banyak menghabiskan waktu dengan keluarga, menjalani hobi, atau bahkan berkontribusi di masyarakat dengan cara yang berbeda. Selain itu, merupakan kesempatan untuk menjalani hidup yang lebih seimbang, karena selama bertahun-tahun, seorang PNS mungkin menghabiskan sebagian besar waktunya untuk tugas dan tanggung jawab kerja.

 

“Untuk itu, masa pensiun memberikan kesempatan untuk fokus pada kesehatan, kebahagiaan pribadi, serta kegiatan sosial yang mungkin sebelumnya jarang dilakukan. Termasuk momentum refleksi dan evaluasi, pensiun adalah saat untuk melihat kembali perjalanan hidup dan karier, mengenang kontribusi yang telah diberikan, serta menyusun rencana untuk masa depan dengan lebih tenang dan bijaksana,” ujar H Dian.


 


Berkaitan dengan hal tersebut, PLt Kepala BKPSDM Kab. Kuningan, H Ucu Suryana, disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Informasi Kepegawaian, Pengadaan, Pemberhentian dan Fasilitasi Profesi ASN,  Hartanto, mengemukakan, kegiatan penyerahan SK pemberhentian merupakan bagian dari manajemen ASN dalam rangka memberikan layanan kepegawaian berupa penghargaan dan hak yang diterimakan kepada PNS yang memasuki batas usia pensiun sehingga termotivasi untuk melanjutkan pengabdiannya diluar pemerintahan.

 

“Adapun PNS yang menerima SK Pemberhentian dengan BUP terhitung mulai tanggal 1 Juli sampai dengan 1 September 2025 sebanyak 154 orang. Para pensiunan PNS yang telah berpengalaman dalam bekerja dapat menjadi mentor bagi generasi penerus. Ilmu dan pengalaman yang dimiliki dapat diwariskan agar tetap bermanfaat bagi masyarakat dan institusi yang ditinggalkan,” pungkas Hartanto. (HEM/BK)