Selasa, 5/20/2025 03:45:00 PM WIB
EkbisHeadline

Hewan Kurban Harus Memenuhi Unsur Aman Sehat Utuh dan Halal (ASUH)

Advertisment
Pejabat Sekda Kuningan, Beni Prihayatno, secara simbolis mengenakan pelindung pakaian pada petugas pemeriksaan hewan kurban



KUNINGAN, (BK).-

Penjual ternak hewan kurban Idul Adha 1446 H/2025 M maupun para pembeli ternak tersebut harus memperhatikan unsur aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH) sesuai persyaratan yang harus dilakukan baik menurut ketentuan kesehatan hewan kurban maupun persyaratan berdasarkan syariat Agama Islam.

Untuk memenuhi persyaratan tersebut, Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Kuningan menugaskan sebanyak 70 personil peternakan untuk melakukan pemeriksaan hewan kurban baik yang ada di pasar ternak, lokasi penjualan ternak maupun rumah potong hewan yang ada di sejumlah tempat tersebar di Kuningan.

Petugas pemeriksaan hewan tersebut terdiri dari sebanyak 15 orang Dinas Perikanan dan Petrnakan Kab Kuningan, 6 petugas UPTD Pusat Kesehatan Hewan (Pusklewan) sebanyak 36 orang. Selain itu, dari perkumpulan dokter Hewan Indonesia Cabang Jabar, khususnya Wilayah Kuningan sebanyak 19 orang dengan total petugas pemeriksaan hewan kurban keseluruhan mencapai 70 orang. Selain itu hadir Kabid Perikanan, Denny Rianto, Sekdis Liya serta petugas lainnya.

“Pemeriksaan kesehatan hewan kurban sebelum disembelih (pemeriksaan antemortem), dan pemeriksaan daging hewan kurban (pemeriksaan postmortem) memiliki peran yang sangat penting. Hal ini dilakukan untuk memastikan hewan yang dipilih untuk kurban memenuhi persyaratan kesehatan hewan dan syariat Agama Islam. Sehingga akan dihasilkan daging yang aman, sehat, utuh, dan halal (Asuh), serta layak dikonsumsi oleh masyarakat kabupaten kuningan,” ungkap Pj Sekda Beni Prihayatno, pada acara pelepasan tim pemeriksaan kesehatan hewan kurban tingkat Kabupaten Kuningan tahun 1446 H/2025 M, berlangsung di Halaman Kantor Dinas Perikanan Dan Peternakan Kab. Kuningan, Senin (19/5/2-2025).

Dijelaskannya, persyaratan hewan kurban berdasarkan permentan no. 114 tahun 2014 tentang pemotongan hewan kurban itu harus memiliki lima kriteria persyaratan. Yakni; sehat, tidak terdapat cacat tubuh, tidak kurus, jenis kelamin jantan dan tidak dikebiri, dan terkahir cukup umur.

Sedangkan untuk kambing atau domba diatas satu tahun, dan untuk sapi atau kerbau diatas dua tahun. Dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Dinas Perikanan dan Peternakan setiap tahun pelaksanakan pemeriksaan kesehatan hewan kurban diberbagai tempat. Seperti pasar hewan, kandang milik peternak, dan tempat penampungan hewan milik pedagang.

Setelah dilakukan pemeriksaan, para petugas pemeriksaan kesehatan hewan kurban tersebut, lalu memasangkan kalung sehat kapada ternak yang telah diperiksa dan dinyatakan sehat serta layak dikurbankan. Adapun target pemasangan ”kalung sehat” tahun 1446 H/2025 M sebanyak 6.000 ekor ternak yang terpasangkan kalung sehat di Kabupaten Kuningan. 

Sebab hari raya Idul Adha ini merupakan momen yang membahagiakan bagi Umat Islam, dimana perayaannya diisi dengan kegiatan-kegiatan keagamaan yang bernilai sosial tinggi. Seperti berkurban dan berbagi daging kurban kepada kaum mustahik untuk mempererat solidaritas dan silaturahmi antar masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Perikanan Dan Peternakan Kabupaten Kuningan, Wawan Setiawan, didampingi PLt Kepala Bidang (Kabid) Peternakan, Rofiq, mengemukakan, tahun 2024 pemeriksaan yang dilakukan oleh tim pemeriksaan hewan qurban sebanyak 5.000 ekor. Setelah dilakukan pemeriksaan dinyatakan sehat dan layak kurban sebesar 98 persen (kurang lebih 4.900 ekor), sakit atau tidak cukup umur sehingga tidak layak kurban hanya 2 persen (kurang lebih 100 ekor).

Berdasarkan catatan, hewan kurban yang dipotong di Kabupaten Kningan pada tahun 2024 naik 8 persen dibanding tahun 2023, dengan total kurban yaitu mencapai 13.438 ekor. Adapun rinciannya yakni; sapi sebanyak 2.041 ekor, domba 10.929 ekor dan kambing sebanyak 468 ekor. Ternak kurban yang diperiksa tidak hanya dikurbankan untuk masyarakat Kuningan, tetapi juga dikirim ke berbagai wilayah, pada tahun 2024 ternak dikirim ke wilayah Jabodetabek sebanyak 20 persen, Wilayah Cirebon (selain Kuningan) sebanyak 33 persen, Kota Bandung 2 persen dan sisanya untuk Kabupaten Kuningan mencapai 45 persen.

Adapun hewan yang sakit dan dinyatakan tidak layak dikurbankan diperlukan tindakan medis untuk menghindari penyebaran penyakit hewan termasuk yang bersifat zoonosis (dapat menular kepada manusia). Pelaksanaan pemeriksaan kesehatan hewan kurban dimulai dari tanggal 19 mei 2025 hingga H -1 hari raya Idul Adha.

"Kegiatan petugas pemeriksaan hewan berikutnya, pada hari H sampai dengan H plus 3 hari raya Idul Adha (tanggal 09 juni 2025), petugas tetap akan memeriksa daging kurban yang disembelih (pemeriksaan postmortem) dan memastikan daging yang dikonsumsi masyarakat merupakan daging yang Asuh (aman, sehat, utuh, dan halal) serta layak dikonsumsi," papar Wawan mengakhiri pembicaraan. (HEM/BK)