Advertisment
KH Fitriyadi Siraj
KUNINGAN, (BK).-
Pada kajian subuh di Masjis Agung Syiarul Islam Kuningan,
Selasa (20/5/2025), KH Fitriyadi Siraj medar cara-cara beristinja (bersuci)
dari najis agar tidak menjadi siksa, maka kita harus berhati-hati dalam
beristinja.
Dari Ibnu ‘Abbas ra ia berkata bahwa Nabi Muhammad Saw
pernah melewati dua kuburan. Beliau bersabda: “Keduanya sedang disiksa, dan
keduanya tidak disiksa karena perkara yang dianggap besar (oleh manusia),
padahal itu besar (di sisi Allah). Yang satu disiksa karena tidak menjaga diri
dari najis kencing (tidak berhati-hati saat buang air kecil). Sedangkan yang
lainnya disiksa karena suka mengadu domba (menghasut).
“Lalu Nabi mengambil pelepah kurma yang masih basah, membelahnya
jadi dua, dan menancapkan satu di masing-masing kubur. Para sahabat bertanya,
“Wahai Rasulullah, kenapa engkau melakukan ini?” Beliau menjawab: Agar
diringankan siksa keduanya selama pelepah itu belum kering,” ungkap KH
Fitriyadi.
Ditambahkannya, wajib beristinja (bersuci dari najis) dari
setiap benda basah (seperti air kencing, tinja, madzi, dan wadzi) yang keluar
dari dua jalan (qubul dan dubur), selain mani, dengan menggunakan air sampai
tempat najis itu bersih. Selain itu cara mengusapnya dengan benda padat seperti
batu atau tisu tiga kali atau lebih sampai tempat keluar najis tersebut menjadi
bersih. Dalam artian tidak ada sisa najis yang tampak, meskipun masih tersisa
warna atau bau, dengan syarat benda padanya itu suci, padat (tidak cair), tidak
dihormati (seperti makanan), tidak berpindah najisnya ke tempat lain, dan
dilakukan sebelum keringnya najis.
Kesimpulan; syarat-syarat Istinja/cebok dengan batu atau tisu: 1. Menggunakan benda yang suci (طاهر), tidak boleh menggunakan benda yang najis. Contoh yang boleh: tisu kering, batu bersih, kain bersih. Contoh yang tidak boleh: kertas/kain terkena air kencing. 2. Benda tersebut padat dan bisa menghilangkan najis (جامد قالع). Tidak boleh benda cair seperti air sabun, atau lunak seperti kapas basah.
Contoh yang boleh: batu, tisu kering, kertas tisu. Contoh
yang tidak boleh: lumpur, kain lembek yang tidak menyerap. 3. Tidak menggunakan
benda yang dihormati (غير محترم). Tidak boleh benda yang mulia atau berharga,
apalagi mengandung tulisan ilmu agama. Contoh yang dilarang: makanan walaupun
sudah basi atau kering, atau kertas ada tulisan alquran atau ilmu agama. 4.
Tidak berpindah najis ke tempat lain saat dibersihkan (من غير انتقال). Contoh: menggunakan kain lembab yang malah
menyebar najis. Cara sah: ganti tisu tiap usapan agar tidak menyebar najis. 5.
Dilakukan sebelum najis mengering (قبل جفاف). Jika najis sudah kering dan
menempel kuat, maka wajib pakai air. Contoh: usai buang air besar langsung
bersihkan pakai tisu sebelum kering. Jika dibiarkan lama hingga kering: harus
disiram air. 6. Diusap minimal 3 kali atau lebih (ثلاث مسحات فأكثر) minimal 3
kali usapan, meskipun sudah bersih. Jika masih ada najis, lanjutkan hingga
bersih. Contoh: buang air besar, usap dengan tisu 3x, jika masih ada bekas, tambahkan
usapan sampai bersih, bagusnya dengan hitungan ganjil
“Catatan Penting; bila najisnya kering atau banyak, lebih
baik disiram pakai air. Jika hanya sedikit dan baru keluar, istinja’ dengan
tisu 3x atau lebih sudah cukup asalkan syarat-syarat di atas terpenuhi,”
pungkas KH Fitriyadi. (HEM/Nel’S/BK)