Jumat, 5/09/2025 12:20:00 PM WIB
HeadlineHukum.

Pencurian Komponen PJU Resahkan Warga Kuningan, Dishub Laporkan ke Polisi

Advertisment


KUNINGAN, (BK). -

Aksi pencurian kembali terjadi di wilayah Kabupaten Kuningan. Kali ini, komponen Penerangan Jalan Umum (PJU) di Jalan Raya Desa Balong, Kecamatan Sindangagung, menjadi sasaran. Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Rabu malam, 7 Mei 2025, antara pukul 22.00 WIB hingga Kamis dini hari, 8 Mei 2025, pukul 05.00 WIB.

Pencurian ini pertama kali diketahui oleh tim pemeliharaan PJU dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kuningan saat melakukan pengecekan rutin. Mereka menemukan lampu jalan menyala di siang hari, yang menjadi indikasi adanya gangguan.

“Saat dicek, ternyata komponen listrik di dalam box kWh meter sudah tidak ada. Kami menduga ini adalah aksi pencurian,” ujar Kepala Bidang Prasarana dan Perparkiran Dishub Kuningan, Khadafi Mufti, saat dikonfirmasi, Kamis (8/5/2025).





 



Adapun komponen yang hilang meliputi 1 buah magnetik, 2 buah MCB, 1 buah fotocell, dan 1 set kawat grounding, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 2.450.000.

Khadafi menambahkan bahwa pihaknya langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Garawangi dan telah berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat.

"Kami sudah melapor ke kepolisian dan Pemdes juga sudah ikut meninjau lokasi. Ini demi pengamanan aset milik daerah," imbuhnya.

Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap pelaku. Jika tertangkap, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara.




Akibat kejadian ini, fungsi PJU menjadi tidak maksimal. Selain berpotensi membahayakan pengguna jalan saat malam hari, pencurian ini juga menimbulkan pemborosan energi karena lampu menyala di siang hari.

“Kami berencana melakukan perbaikan dan penggantian komponen yang hilang pada Jumat, 9 Mei 2025, agar PJU bisa kembali berfungsi normal,” jelas Khadafi.

Dishub Kuningan juga mengimbau masyarakat agar turut mengawasi keberadaan fasilitas umum dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar infrastruktur milik pemerintah.(Aldiyana/ BK)