Kamis, 5/29/2025 01:49:00 PM WIB
HeadlinepemerintahPendidikan

Tak Lagi Ada Wisuda dan Study Tour, Ini 9 Aturan Baru Sekolah di Kuningan .

Advertisment


Surat Edaran Nomor: 400.3/1474/DIKBUD yang mengatur 9 langkah pendidikan menuju Gapura Panca Waluya, termasuk larangan study tour dan wisuda yang membebani orang tua.





KUNINGAN, (BK). –

Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor: 400.3/1474/DIKBUD tentang 9 Langkah Pembangunan Pendidikan Jawa Barat Menuju Terwujudnya Gapura Panca Waluya. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 45/PK.03.03/KESRA tanggal 6 Mei 2025.

Surat edaran tersebut menekankan pentingnya pembangunan karakter peserta didik di jenjang PAUD, pendidikan dasar, dan menengah dengan mengedepankan nilai-nilai Gapura Panca Waluya, yakni menciptakan peserta didik yang Cageur, Bageur, Bener, Pinter, dan Singer.
Salah satu poin penting dalam edaran ini adalah larangan kegiatan wisuda dan study tour yang dinilai membebani orang tua. Sebagai gantinya, sekolah diarahkan menyelenggarakan kegiatan berbasis inovasi dan edukatif, seperti pengelolaan sampah, pertanian organik, peternakan, perikanan, dan kewirausahaan.







Selain itu, terdapat sejumlah langkah lain yang ditetapkan, antara lain:

1. Peningkatan sarana prasarana pendidikan, termasuk toilet dalam kelas.

2. Peningkatan mutu guru yang adaptif dan memahami tujuan pendidikan nasional.

3. Larangan study tour atau piknik sekolah yang dibungkus dengan alasan akademik.

4. Larangan wisuda/perpisahan di semua jenjang pendidikan.

5. Ajakan membawa bekal dari rumah guna mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG).

6. Larangan peserta didik tanpa SIM membawa kendaraan bermotor ke sekolah.

7. Penguatan wawasan kebangsaan melalui kegiatan ekstrakurikuler.

8. Pembinaan khusus bagi siswa dengan perilaku menyimpang seperti tawuran dan balapan liar.

9. Penguatan pendidikan moral dan spiritual sesuai agama masing-masing.
Dalam surat tersebut juga ditegaskan bahwa dua surat edaran sebelumnya, yakni:

SE Nomor 400.3/1441/DIKBUD tanggal 2 Mei 2025

SE Nomor 400.3/1442/DIKBUD tanggal 2 Mei 2025 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan bersama Kementerian Agama diminta untuk melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan 9 langkah tersebut di seluruh satuan pendidikan sesuai kewenangan masing-masing. Kebijakan ini diharapkan dapat membentuk peserta didik yang sehat jasmani dan rohani, berakhlak baik, jujur, cerdas, serta memiliki semangat untuk terus belajar dan berkarya. (Apip/BK)