Advertisment
KUNINGAN, (BK) —
Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kuningan melayangkan kritik keras terhadap absennya sejumlah kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kuningan. Rapat penting yang semestinya menjadi ajang akuntabilitas publik tersebut hanya dihadiri oleh Wakil Bupati dan sebagian kecil perwakilan SKPD.
Ketua PC PMII Kuningan, Dhika Purbaya, menyebut ketidakhadiran para pimpinan SKPD sebagai bentuk pengabaian terhadap prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
“Kami menilai absennya SKPD dalam forum resmi ini mencerminkan ketidaksungguhan birokrasi dalam menjalankan amanah rakyat. Ini bukan sekadar pelanggaran etika, tapi juga penghinaan terhadap lembaga legislatif dan publik Kuningan,” ujar Dhika, Kamis (tanggal kegiatan).
Menurutnya, kehadiran Wakil Bupati tak cukup menjawab berbagai aspek teknis yang seharusnya dijelaskan langsung oleh kepala dinas atau pejabat teknis.
“Forum paripurna adalah ruang pertanggungjawaban langsung kepada rakyat melalui DPRD. Ketidakhadiran SKPD menunjukkan lemahnya komitmen terhadap konstitusi daerah dan integritas pemerintahan,” imbuhnya.
PMII juga menyinggung aspek normatif terkait kedisiplinan ASN. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, para pejabat eksekutif memiliki tanggung jawab penuh untuk hadir dalam rapat paripurna.
“Ketidakhadiran mereka menghambat fungsi pengawasan legislatif dan mencoreng semangat transparansi publik,” jelas Dhika.
PMII Kuningan mendesak langkah konkret dari pemerintah daerah dan DPRD, di antaranya:
1. Bupati Kuningan diminta segera mengevaluasi dan memberikan teguran resmi terhadap pimpinan SKPD yang tidak hadir, sesuai dengan ketentuan PP 94/2021.
2. DPRD Kuningan diharapkan mengambil langkah formal, termasuk kemungkinan pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk menelusuri penyebab absennya SKPD.
3. Peningkatan partisipasi publik, sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, guna ikut menilai kinerja SKPD secara terbuka.
4. Penegasan posisi DPRD sebagai lembaga sejajar, bukan subordinat eksekutif, dalam sistem pemerintahan daerah.
Di akhir pernyataannya, Dhika menegaskan bahwa PMII akan terus mengawal jalannya pemerintahan agar tetap berpihak pada kepentingan rakyat dan menjunjung tinggi etika serta hukum.
“Kejadian ini bukan insiden kecil. Ketika forum resmi dilecehkan, suara rakyat sedang diabaikan. PMII akan berdiri di garda terdepan untuk menjaga integritas demokrasi lokal,” pungkasnya. (Aldi/BK)