Advertisment
![]() |
Suasana rapat koordinasi PWI Jawa Barat bersama ketua PWI kabupaten/kota se-Jabar di Aula PWI Jabar, Selasa (24/6/2025). Rapat membahas sikap bersama menjelang Kongres Persatuan PWI. |
BANDUNG,(BK). —
Rekonsiliasi di tubuh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menunjukkan progres signifikan. Dua kubu yang sempat berseteru akhirnya sepakat menggelar Kongres Persatuan sebagai upaya penyatuan kembali organisasi wartawan tertua ini.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam Kesepakatan Jakarta tertanggal 16 Mei 2025, yang kemudian diperkuat dengan Surat Keputusan (SK) Bersama pada 11 Juni 2025. Kongres Persatuan dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 30 Agustus 2025 di Discovery Ancol, Jakarta.
Menyikapi hal tersebut, PWI Provinsi Jawa Barat menggelar rapat koordinasi dan diskusi bersama para ketua PWI kabupaten/kota se-Jawa Barat di Aula PWI Jabar, Jalan Wartawan II No. 23, Bandung, Selasa (24/6/2025). Rapat ini turut menghadirkan H. Untung Kurniadi, S.H., M.H., dari Kantor Hukum HMU & Rekan, untuk memberikan pandangan hukum terkait kongres dan keorganisasian.
Mantan Ketua LKBH Pers PWI Pusat itu menegaskan bahwa dengan adanya Kesepakatan Jakarta dan SK Bersama, maka kepengurusan PWI Jawa Barat serta PWI kabupaten/kota yang sempat dibekukan oleh PWI Pusat pimpinan Hendry Ch Bangun dinyatakan sah secara fungsional.
“Peserta kongres nanti adalah para ketua definitif hasil konferensi, bukan Plt yang ditunjuk. Berdasarkan asas rekognisi, kepengurusan sebelumnya tetap memiliki legitimasi karena tidak ada keputusan final pembubaran,” ujar Untung.
Ia menambahkan, prinsip kontinuitas organisasi menegaskan bahwa struktur PWI bersifat berkesinambungan, meski terjadi dinamika internal.
“Kesepakatan Jakarta merupakan wujud nyata rekonsiliasi dan menjadi sumber hukum internal yang mengikat. Ia berfungsi sebagai novasi politis yang menegasikan tindakan administratif sebelumnya, termasuk pembekuan terhadap PWI Jawa Barat,” jelasnya.
Mengacu pada Peraturan Dasar PWI Pasal 12 ayat (1), lanjut Untung, Kongres merupakan pemegang kekuasaan tertinggi organisasi. Maka partisipasi dalam Kongres tidak boleh dibatasi oleh tindakan administratif masa lalu yang bertentangan dengan semangat penyatuan.
“Pembatasan terhadap kepengurusan yang dibekukan akan menimbulkan ketimpangan representasi. Prinsip keadilan organisasi menuntut agar seluruh kepengurusan yang sah secara de facto dan de jure diberi hak partisipasi yang setara,” tegas Untung.
Ia menyimpulkan bahwa kepengurusan PWI Jawa Barat yang dibekukan tetap memiliki kedudukan hukum sah secara fungsional untuk mengikuti Kongres Persatuan.
“Tidak ada halangan hukum bagi kepengurusan tersebut untuk berpartisipasi aktif. Hal yang sama berlaku bagi PWI kabupaten/kota yang mengalami pembekuan sepihak, selama tidak ada keputusan final pembubaran,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa dengan adanya Kesepakatan Jakarta dan SK Bersama, maka Plt yang ditunjuk oleh Hendry Ch Bangun secara otomatis gugur dan tidak memiliki legal standing.
“Kesepakatan bersama ini juga tidak bisa dibatalkan sepihak, kecuali oleh kedua belah pihak,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua PWI Provinsi Jawa Barat Hilman Hidayat menyatakan mendukung penuh upaya rekonsiliasi ini.
“PWI Jabar mendukung Kongres Persatuan sebagai upaya menyatukan kembali perahu yang sempat terbelah. Semoga kongres nanti berjalan damai, aman, dan lancar,” ujar Hilman.
Ia juga mengimbau seluruh pihak untuk turut menyukseskan agenda penting ini.
“Mari kita sukseskan kongres ini, karena ini adalah satu-satunya jalan untuk menyatukan kembali PWI,” imbuhnya.
Hilman pun mengajak seluruh anggota dan pengurus di Jawa Barat untuk kembali bersatu.
“Dinamika itu hal biasa. Mari kita lupakan masa lalu dan bersatu kembali dalam perahu besar PWI Jawa Barat seperti sedia kala,” pungkasnya. (Red)