Advertisment
KUNINGAN, (BK).—
Kebahagiaan terpancar dari wajah Aja Miharja, warga Dusun Manis RT 03/01 Desa Ciherang, Kecamatan Kadugede, Kabupaten Kuningan, setelah sepeda motornya yang sempat hilang akibat dicuri, akhirnya kembali ke tangannya.
Sepeda motor milik Aja diserahkan langsung oleh Kapolres Kuningan, AKBP M. Ali Akbar, dalam kegiatan penyerahan barang bukti ke korban di halaman Kantor Satreskrim Polres Kuningan, Selasa, 17 Juni 2025.
"Silakan dibawa pulang dan digunakan kembali untuk berjualan. Namun, jika nanti motor ini dibutuhkan untuk kepentingan penyelidikan atau persidangan, kami mohon kerjasamanya," ujar Kapolres saat menyerahkan kendaraan tersebut.
Aja Miharja yang sehari-hari berjualan bakso dan es keliling menggunakan motor itu mengaku sangat bersyukur atas kembalinya kendaraan miliknya. Ia pun menyampaikan terima kasih kepada jajaran kepolisian.
"Terima kasih kepada Polres Kuningan yang telah mengungkap kasus ini. Senang sekali motor saya bisa kembali," katanya haru.
Kasus pencurian tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mengaku kehilangan sepeda motor setelah didatangi pelaku dengan modus berpura-pura kehabisan bensin. Pelaku berjumlah dua orang, yakni RFM (25) warga Majalengka dan M (27) warga Kuningan.
Keduanya diduga berpura-pura meminta bantuan kepada korban, lalu membawa kabur sepeda motor miliknya. RFM sempat diamankan warga di wilayah Kadugede, sedangkan rekannya, M, ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Kuningan di kawasan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Hasil pemeriksaan menyebutkan, motor curian tersebut dijual kepada seorang penadah berinisial JZ (37), warga Kuningan, dengan harga Rp1,8 juta tanpa dilengkapi dokumen resmi.
Dari pengembangan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan 13 unit sepeda motor tanpa dokumen yang disimpan di rumah JZ. Saat ini, seluruh barang bukti tersebut diamankan di Mapolres Kuningan.
Kapolres mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor agar segera datang ke Mapolres Kuningan dengan membawa dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB guna mencocokkan dengan barang bukti yang berhasil diamankan.
"Kami akan terus mendalami kasus ini untuk membongkar jaringan penadahan yang lebih luas," tegas AKBP M. Ali Akbar.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Apip/BK)