Advertisment
![]() |
Abas Yusuf Ketua Bapilu PSI Kab. Kuningan |
KUNINGAN, (BK) —
Isu praktik pungutan liar kembali mengemuka dan mencoreng citra dunia pendidikan di Kabupaten Kuningan. Seorang warga Kecamatan Darma melaporkan penahanan ijazah saudaranya berinisial MI, yang merupakan lulusan dari salah satu SD Negeri di daerah tersebut. Warga itu mengaku diminta uang tebusan sebesar Rp200.000 oleh oknum sekolah agar ijazah ananda MI dapat diambil.
Dengan tegas, warga juga mengungkap dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang mencapai Rp50.000 di sekolah yang sama, menambah catatan kelam praktik tidak terpuji di ranah pendidikan.
Menanggapi permasalahan ini, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Kuningan, Abas Yusuf, menyatakan keprihatinannya dan berkomitmen untuk membawa laporan tersebut ke Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan.
“Ijazah adalah hak siswa yang tidak boleh ditahan oleh sekolah, apalagi oleh lembaga pendidikan negeri. Meminta uang tebusan serta memotong dana PIP adalah tindakan ilegal yang merusak kepercayaan masyarakat terhadap pendidikan,” ungkap Abas Yusuf pada Selasa (29/7).
Abas menekankan bahwa PSI akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan mendesak agar pihak-pihak yang terlibat mendapatkan sanksi tegas.
“Kami akan memastikan kasus ini diusut secara serius. Jika terbukti, kami akan mendorong agar para oknum yang terlibat dikenakan sanksi berat, mengingat tindakan ini jelas melanggar regulasi dari Dinas Pendidikan, Bupati Kuningan, dan juga Gubernur Jawa Barat,” tambahnya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah mengeluarkan larangan tegas kepada seluruh sekolah negeri guna tidak menahan ijazah siswa dalam kondisi apapun. Ia bahkan menegaskan bahwa oknum pendidik yang terbukti melakukan tindakan pungli akan langsung dipecat dari jabatannya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan penahanan ijazah dan pemotongan dana PIP di SD Negeri tersebut.
PSI Kuningan mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengalami praktik-praktik serupa. Mereka percaya bahwa pendidikan harus bebas dari segala bentuk pungutan liar dan diskriminasi. (Aldi/BK)