Kamis, 7/17/2025 11:22:00 AM WIB
Headlinpemerintah

Buntut Bayi Meninggal, Bupati Kuningan Nonaktifkan Sementara Direktur RSUD Linggajati.

Advertisment


Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si (tengah) didampingi Wabup, Pj Sekda, Kepala Dinkes, serta perwakilan DPRD dan organisasi profesi, saat menyampaikan keterangan pers pencopotan sementara Direktur RSUD Linggajati di Pendopo Kuningan, Kamis (17/7/2025).


KUNINGAN, (BK). –

Menyikapi insiden meninggalnya seorang bayi di RSUD Linggajati, Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si, resmi menonaktifkan sementara Direktur RSUD Linggajati, dr. Eddy Syarief. Keputusan itu diumumkan langsung dalam konferensi pers di Ruang Linggarjati, Pendopo Kuningan, Kamis (17/7/2025).

“Kami memutuskan akan menonaktifkan sementara Direktur RSUD Linggajati sampai proses investigasi selesai,” tegas Bupati Kuningan kepada awak media.

Didampingi Wakil Bupati, Pj Sekda, Kepala Dinas Kesehatan, DPRD, serta perwakilan organisasi profesi seperti IDI, PPNI, dan IDAI, Bupati menyatakan langkah ini diambil untuk menjaga objektivitas penyelidikan.

Diketahui, kasus bayi yang meninggal mendadak itu terjadi beberapa waktu lalu, dan menimbulkan duka mendalam bagi pihak keluarga. Bupati pun menyampaikan belasungkawa secara terbuka.

“Kami tentunya merasakan duka cita atas kejadian tersebut dan menyampaikan simpati sedalam-dalamnya kepada keluarga almarhum,” ujar Bupati.

Sebagai bentuk tanggung jawab, Pemkab Kuningan telah menginstruksikan audit internal secara menyeluruh. Menurutnya, Audit Maternal Perinatal internal telah dilakukan sejak 2 Juli 2025 di RSUD Linggajati.

“Kami juga sudah memerintahkan Dinas Kesehatan untuk melakukan audit medis secara objektif dan transparan, melibatkan organisasi profesi,” ungkapnya.

Namun, untuk menjaga independensi, Bupati menyebut investigasi lanjutan tidak akan dilakukan oleh pihak internal maupun Pemkab. Pemerintah daerah akan menggandeng Majelis Disiplin Profesi dan tim independen guna menyelidiki lebih dalam penyebab kematian bayi dari pasangan Andi dan Irma.

“Kami memberikan ruang seluas-luasnya kepada tim investigasi untuk bekerja secara profesional. Namun, kami tetap menjunjung asas praduga tak bersalah hingga hasil investigasi final dikeluarkan,” tandasnya.

Sementara itu, tim ahli dari Dinas Kesehatan dan organisasi profesi masih terus menyampaikan keterangan lanjutan terkait kasus ini. (Apip/BK)