Selasa, 7/08/2025 07:20:00 PM WIB
HeadlineHukum.

Diduga Dijambret, Gadis Asal Ciwaru Justru Jadi Tersangka Laporan Palsu.

Advertisment

NR (25), warga Desa Andamui, Kecamatan Ciwaru, sambil menundukkan kepala dengan ekspresi penuh penyesalan, menyampaikan permohonan maaf di Polsek Luragung atas laporan palsu penjambretan yang sempat dilaporkannya. Ia didampingi oleh Kepala Desa Andamui, Warman Adisaputra.



KUNINGAN, (BK). –

 Seorang perempuan muda asal Desa Andamui, Kecamatan Ciwaru, Kabupaten Kuningan, berinisial NR (25), diamankan pihak Kepolisian Sektor Luragung karena diduga membuat laporan palsu terkait aksi penjambretan.

Peristiwa ini bermula saat NR mendatangi Polsek Luragung pada Sabtu, 5 Juli 2025 sekitar pukul 18.00 WIB. Dalam keterangannya kepada petugas, ia mengaku menjadi korban penjambretan di ruas Jalan Luragung-Ciwaru, tepatnya di Dusun Neundet, Desa Cigedang. Selasa (8/07/25)

NR menyampaikan, peristiwa itu terjadi saat dirinya pulang kerja seorang diri mengendarai sepeda motor sekitar pukul 17.30 WIB. Saat melintas di lokasi kejadian yang sepi, NR mengaku dihentikan paksa oleh dua orang pria tak dikenal yang mengendarai sepeda motor. Salah satu pelaku disebut menodongkan pisau, sementara pelaku lainnya menarik paksa kalung emas yang dikenakannya hingga putus.

“Saya sempat terluka di leher karena tarikan kalung itu,” ujar NR kepada petugas kala itu.

NR juga menyebutkan bahwa kalung emas miliknya seberat 5 gram, dengan nilai kerugian ditaksir sekitar Rp5 juta, dibawa kabur oleh pelaku.

Namun, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Luragung, tidak ditemukan bukti adanya tindak pidana sebagaimana dilaporkan oleh NR. Penelusuran di lokasi kejadian, keterangan saksi, dan hasil penyidikan lainnya justru menunjukkan bahwa kejadian penjambretan tersebut tidak pernah terjadi.

Kapolsek Luragung melalui penyidik menyampaikan, laporan tersebut dinyatakan palsu setelah ditemukan sejumlah kejanggalan dan tidak adanya saksi maupun bukti yang menguatkan klaim NR.

“Kami tidak menemukan indikasi kejadian penjambretan sebagaimana dilaporkan. Setelah kami dalami, yang bersangkutan akhirnya mengakui bahwa laporan itu tidak benar,” ujar salah seorang anggota Unit Reskrim Polsek Luragung.

Pengakuan NR pun akhirnya disampaikan secara terbuka dalam sebuah video klarifikasi, dengan didampingi orang tuanya, Kepala Desa Andamui Warman Adisaputra, serta jajaran kepolisian.

Dalam video tersebut, NR menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat dan aparat penegak hukum.

“Saya memohon maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat, Polsek Luragung, dan Polres Kuningan. Saya akui laporan pencurian dengan kekerasan atau penjambretan itu tidak benar adanya,” kata NR.

Permintaan maaf juga disampaikan oleh Kepala Desa Andamui, Warman Adisaputra, yang mewakili pihak keluarga dan masyarakat desa.

“Kami atas nama kepala desa, keluarga pelaku, juga Neng NR, mohon maaf sebesar-besarnya karena menimbulkan kegaduhan dan rasa waswas di tengah masyarakat, khususnya masyarakat Kecamatan Luragung,” ungkap Warman.

Pihak kepolisian belum menyampaikan secara resmi apa motif di balik laporan palsu yang dibuat oleh NR. Hingga berita ini diturunkan, proses hukum terhadap NR masih berjalan di Polsek Luragung.  (Apip/BK)