Selasa, 7/29/2025 10:30:00 PM WIB
HeadlineHukum

Dua Pasangan Bukan Muhrim Terjaring Razia Kos-Kosan di Cirendang

Advertisment


"Petugas Satpol PP Kuningan memeriksa salah satu kamar kos saat razia di Kelurahan Cirendang, Selasa (29/7/2025), menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan aktivitas mesum di lingkungan kos-kosan."


KUNINGAN (BK) – 


Satpol PP Kabupaten Kuningan kembali menggelar operasi penertiban terhadap rumah kos yang diduga kerap disalahgunakan. Dalam razia yang digelar di wilayah Kelurahan Cirendang, Selasa (29/7/2025), petugas berhasil mengamankan dua pasangan bukan suami istri yang tengah berduaan di kamar kos.

Penggerebekan dimulai sejak pukul 09.00 WIB dan berlangsung hingga pukul 13.00 WIB, menyasar dua lokasi kos-kosan yang kerap dikeluhkan warga karena dicurigai menjadi tempat praktik asusila. Dua tempat tersebut yakni kos milik N di Jalan Gunung Keling dan kos milik F di dekat Komplek Taman Cirendang.

Dipimpin langsung oleh Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kuningan, Hendrayana, operasi tersebut melibatkan belasan personel. Turut serta pula dalam razia tersebut Kasi Binwasluh, Kasi Lidik, penyidik PPNS, PTI, serta tiga personel Srikandi Satpol PP.

“Saat dilakukan pemeriksaan, kami mendapati dua pasangan yang bukan suami istri sedang berada dalam satu kamar di siang hari,” ungkap Hendrayana kepada Bokor Kuningan, Selasa sore.

Karena tidak mampu menunjukkan bukti pernikahan yang sah, kedua pasangan tersebut langsung diamankan dan dibawa menggunakan mobil patroli ke Kantor Satpol PP Kuningan di Komplek Kuningan Islamic Center.

Plt Kasatpol PP Kuningan, Toni Kusumanto, membenarkan penindakan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kedua pasangan dilakukan pemeriksaan dan diberikan pembinaan oleh petugas.

“Mereka juga diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Selain itu, mereka dikenakan sanksi berupa denda administrasi sesuai dengan ketentuan, dan uang denda disetorkan ke kas daerah,” jelas Toni.

Satpol PP menegaskan, razia kos-kosan akan terus digalakkan sebagai upaya menjaga ketertiban umum dan mengantisipasi potensi penyimpangan di lingkungan permukiman warga.

“Kini mengimbau kepada para pemilik kos agar lebih selektif dalam menerima penghuni. Mohon kerja samanya untuk turut menjaga ketertiban lingkungan,” tandas Hendrayana.

Razia ini merupakan respons atas laporan masyarakat yang resah dengan perilaku penghuni kos yang dianggap meresahkan. Satpol PP berharap penertiban ini bisa menjadi efek jera bagi pelanggar dan peringatan bagi pemilik kos yang abai terhadap ketentuan yang berlaku. (Apip/BK)