![]() | |
| Saman, S.Pd.I., praktisi pendidikan dari Kadugede, menyampaikan keprihatinan soal kekosongan kepala sekolah di Kuningan. |
KUNINGAN, (BK).-
Kabupaten Kuningan ternyata sedang mengalami darurat Kepala sekolah atau Kepimpinan sekolah, sedikitnya ada 200 sekolah dari jenjang Tk, SD dan SMP Negeri selama 1,7 bulan ini mengalami kekosongan pimpinan disekolah tersebut dan hingga kini masih dijabat PLT (Pelaksana Tugas Harian), padahal awal tahun ajaran baru telah tiba, dikhawatirkan Kekosongan jabatan kepala sekolah dapat berdampak negatif pada berbagai aspek operasional dan mutu pendidikan di sekolah. Hal ini akan berdampak meliputi terhambatnya pengambilan keputusan strategis, menurunnya moril guru dan tenaga kependidikan, terganggunya hubungan dengan pihak luar seperti dunia industri, serta lambatnya implementasi program prioritas pemerintah, Selasa (15/07/25).
“Pemda seharusnya gerak “gercep “ (gerak cepat) mengtasi permasalahan kekosongan kepala sekolah ini, ini salahsatu dasar kebutuhan dasar perlu disikapi serius oleh para pemangku kebijakan, karena kepala sekolah definitif yang memegang kendali arah dan kualitas pembelajaran, apalagi Kabupaten Kuningan sedang gencar-gencarnya menuju Kabupaten Pendidikan” Ujar Praktisi Pendidikan dari Kecamatan Kadugede, Saman, S.Pd.I.
Saman mengatakan, jangan sampai rekrutmen jabatan kepala sekolah menjadi alat kompromi kekuasaan atau didasari faktor kedekatan semata, bukan karena kompetensi, sehingga pola rekrutmenya labih jelas, transparan, terukur dan akuntabel.
“Dalam tes BCKS (Bakal Calon Kepala Sekolah) yang telah diselenggarakan di Bulan Juni hingga awal Juli diaplikasi Ruang GTK kemarin , tidak ada standar ukur kelulusan yang jelas, misalkan dengan Tes CAT aplikasi ruang GTK atau sejenisnya, sehingga yang dinyatakan tidak lulus tau, dimana letak kekurangannya,”terangnya.
Saman menyayangkan atas keterlamabatan rekrutrem Calon Kepala Sekolah di Kabupaten Kuningan dari Alumni Guru Penggerak dari angkatang 3 sampai 9, beda dengan kabupaten lain sebelum Peraturan Mentri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 diterbit, telah melakukan seleksi hingga pelantikan di awal Bulan Februari, sehingga permasalahan ini harus menjadi perhatian serius bagi Anggota Dewan Pakar Pendidikan Kabupaten Kuningan maupun Ketua PGRI Kabupaten Kuningan.
“Mohon maaf SK PLT itukan diperpanjang setiap tiga bulan sekali, Kabupaten Kuningan sekarang juga sudah memiliki bupati definitif pilihan rakyat, apalagi Gubernurnya Bapak Aing Hebat, masa disekolah di pimpin PLT terus yang memiliki keterbatasan dalam pengambilan kebijakan strategis disekolah,”katanya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan U Kusmana, S.Sos.,M.Si melalui Kabid GTK H. Pipin Mansur Aripin, M.Pd, menjelaskan, seleksi BCKS sedang berlangsung saat ini adalah program seleksi BCKS piloting APBN Tahun 2025, yang merupakan program dari Direktorat KSPSTK Direktorat Jenderal GTKPG Kemendikdasmen RI. Program seleksi BCKS ini sebagai wujud pemerintah untuk menjabarkan Permendikdasmen RI No. 7 Tahun 2025 sebagai pengganti Permendikbud No. 40 Tahun 2021.
Dengan kuota atau formasi se Indonesia hanya 5000 orang, sedangkan Kabupaten Kuningan mendapatkan formasi awal 24 orang tetapi ada tambahan kuota/formasi 8 sehingga menjadi 32 orang. Rincian kuota itu ke 3 jenjang yaitu ; TK 5, SD 21, SMP 6. Sedangkan pendaftarnya mencapai yang mendaftar seleksi admnistrasi BCKS ada 311 orang dan yang dinyatakan lulus ketahap seleksi Subtansi 64 orang diambil dari duakali kebutuhan. Untuk lokus penempatan sekolah di Kab. Kuningan sudah terkunci di system KSPSTK dengan wilayah pinggiran untuk SD dan SATAP untuk SMP, sedangkan TK menyesuaikan lokasi yang ada tetapi berada di daerah luar kota.
“Jadi untuk rekan-rekan guru jangan khawatir bila tidak masuk atau tidak lolos di seleksi BCKS Piloting masih terbuka lebar kesempatan mengikuti seleksi BCKS non regular atau mandiri yang jumlah kuota/formasi memenuhi kebutuhan kekosongan sekolah di Kab.Kuningan. Setelah mendapat arahan pimpinan, secepatnya kami akan melakukan sosialisasi seleksi BCKS non regular atau mandiri. Disdikbud Kab. Kuningan tetap berkomitmen untuk melaksanakan proses seleksi BCKS ini secara transparan, akuntabel dan mengacu pada peraturan yang berlaku. Kami tegaskan tidak ada permainan uang dan lainnya,” ujar mantan Ketua PGRI Kabupaten Kuningan. (Apip/ BK)
Kabupaten Kuningan ternyata sedang mengalami darurat Kepala sekolah atau Kepimpinan sekolah, sedikitnya ada 200 sekolah dari jenjang Tk, SD dan SMP Negeri selama 1,7 bulan ini mengalami kekosongan pimpinan disekolah tersebut dan hingga kini masih dijabat PLT (Pelaksana Tugas Harian), padahal awal tahun ajaran baru telah tiba, dikhawatirkan Kekosongan jabatan kepala sekolah dapat berdampak negatif pada berbagai aspek operasional dan mutu pendidikan di sekolah. Hal ini akan berdampak meliputi terhambatnya pengambilan keputusan strategis, menurunnya moril guru dan tenaga kependidikan, terganggunya hubungan dengan pihak luar seperti dunia industri, serta lambatnya implementasi program prioritas pemerintah, Selasa (15/07/25).
“Pemda seharusnya gerak “gercep “ (gerak cepat) mengtasi permasalahan kekosongan kepala sekolah ini, ini salahsatu dasar kebutuhan dasar perlu disikapi serius oleh para pemangku kebijakan, karena kepala sekolah definitif yang memegang kendali arah dan kualitas pembelajaran, apalagi Kabupaten Kuningan sedang gencar-gencarnya menuju Kabupaten Pendidikan” Ujar Praktisi Pendidikan dari Kecamatan Kadugede, Saman, S.Pd.I.
Saman mengatakan, jangan sampai rekrutmen jabatan kepala sekolah menjadi alat kompromi kekuasaan atau didasari faktor kedekatan semata, bukan karena kompetensi, sehingga pola rekrutmenya labih jelas, transparan, terukur dan akuntabel.
“Dalam tes BCKS (Bakal Calon Kepala Sekolah) yang telah diselenggarakan di Bulan Juni hingga awal Juli diaplikasi Ruang GTK kemarin , tidak ada standar ukur kelulusan yang jelas, misalkan dengan Tes CAT aplikasi ruang GTK atau sejenisnya, sehingga yang dinyatakan tidak lulus tau, dimana letak kekurangannya,”terangnya.
Saman menyayangkan atas keterlamabatan rekrutrem Calon Kepala Sekolah di Kabupaten Kuningan dari Alumni Guru Penggerak dari angkatang 3 sampai 9, beda dengan kabupaten lain sebelum Peraturan Mentri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 diterbit, telah melakukan seleksi hingga pelantikan di awal Bulan Februari, sehingga permasalahan ini harus menjadi perhatian serius bagi Anggota Dewan Pakar Pendidikan Kabupaten Kuningan maupun Ketua PGRI Kabupaten Kuningan.
“Mohon maaf SK PLT itukan diperpanjang setiap tiga bulan sekali, Kabupaten Kuningan sekarang juga sudah memiliki bupati definitif pilihan rakyat, apalagi Gubernurnya Bapak Aing Hebat, masa disekolah di pimpin PLT terus yang memiliki keterbatasan dalam pengambilan kebijakan strategis disekolah,”katanya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan U Kusmana, S.Sos.,M.Si melalui Kabid GTK H. Pipin Mansur Aripin, M.Pd, menjelaskan, seleksi BCKS sedang berlangsung saat ini adalah program seleksi BCKS piloting APBN Tahun 2025, yang merupakan program dari Direktorat KSPSTK Direktorat Jenderal GTKPG Kemendikdasmen RI. Program seleksi BCKS ini sebagai wujud pemerintah untuk menjabarkan Permendikdasmen RI No. 7 Tahun 2025 sebagai pengganti Permendikbud No. 40 Tahun 2021.
Dengan kuota atau formasi se Indonesia hanya 5000 orang, sedangkan Kabupaten Kuningan mendapatkan formasi awal 24 orang tetapi ada tambahan kuota/formasi 8 sehingga menjadi 32 orang. Rincian kuota itu ke 3 jenjang yaitu ; TK 5, SD 21, SMP 6. Sedangkan pendaftarnya mencapai yang mendaftar seleksi admnistrasi BCKS ada 311 orang dan yang dinyatakan lulus ketahap seleksi Subtansi 64 orang diambil dari duakali kebutuhan. Untuk lokus penempatan sekolah di Kab. Kuningan sudah terkunci di system KSPSTK dengan wilayah pinggiran untuk SD dan SATAP untuk SMP, sedangkan TK menyesuaikan lokasi yang ada tetapi berada di daerah luar kota.
“Jadi untuk rekan-rekan guru jangan khawatir bila tidak masuk atau tidak lolos di seleksi BCKS Piloting masih terbuka lebar kesempatan mengikuti seleksi BCKS non regular atau mandiri yang jumlah kuota/formasi memenuhi kebutuhan kekosongan sekolah di Kab.Kuningan. Setelah mendapat arahan pimpinan, secepatnya kami akan melakukan sosialisasi seleksi BCKS non regular atau mandiri. Disdikbud Kab. Kuningan tetap berkomitmen untuk melaksanakan proses seleksi BCKS ini secara transparan, akuntabel dan mengacu pada peraturan yang berlaku. Kami tegaskan tidak ada permainan uang dan lainnya,” ujar mantan Ketua PGRI Kabupaten Kuningan. (Apip/ BK)





