Senin, 7/28/2025 09:14:00 PM WIB
HeadlineHukum.

Terungkap! Kasus Pencabulan Anak di Kuningan, Modusnya Bikin Geram

Advertisment

Tersangka berinisial A (51) saat diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polres Kuningan dalam kasus pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur, dua di antaranya penyandang disabilitas. (Foto: Dok. Polres Kuningan)


KUNINGAN, (BK) –

Seorang pria berinisial A (51), warga Kabupaten Kuningan, ditangkap polisi setelah diduga melakukan pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur. Ironisnya, dua di antaranya merupakan penyandang disabilitas tunarungu dan satu korban lainnya masih berusia lima tahun.

Pelaku yang berprofesi sebagai wiraswasta diketahui masih bertetangga dengan para korban. Ia kini ditahan di Mapolres Kuningan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kuningan, AKP Nova Bhayangkara mengatakan, kasus ini terungkap pada Selasa, 15 Juli 2025, setelah dua korban mengadu kepada orang tuanya mengenai pelecehan yang mereka alami.

“Orang tua korban sempat mengklarifikasi langsung kepada pelaku. Karena ada pengakuan, mereka melapor ke kami,” ujar AKP Nova kepada Bokor Kuningan, Senin (28/7/2025).


Setelah laporan diterima, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap anak-anak korban dengan pendampingan psikolog. Hasilnya, korban mengalami trauma dan syok akibat perlakuan pelaku.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan psikolog dan saksi-saksi, kami tingkatkan status ke penyidikan. Pelaku langsung kami amankan,” jelas Nova.

Pelaku A awalnya ditangkap oleh warga yang geram, lalu diserahkan kepada pihak kepolisian. Dalam pengembangan kasus, dua korban tambahan ditemukan. Satu anak tunarungu dan satu balita perempuan berusia lima tahun.

“Jadi total korban ada tiga orang,” ungkap Nova.

Terkait lokasi kejadian, dua korban pertama dilecehkan di sebuah warung tempat pelaku biasa nongkrong, yang masih ada hubungan saudara dengan pemilik warung. Sementara korban balita dilecehkan di rumah pelaku sendiri.

Pelaku menjalankan aksinya sejak awal Januari 2025. Modus yang digunakan adalah dengan mengiming-imingi anak-anak menggunakan jajanan atau minuman saat mereka bermain di sekitar lokasi.

“Korban dipanggil, disuruh duduk di pangkuannya, lalu pelaku meraba bagian sensitif tubuh anak-anak tersebut,” ungkap Nova.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun.

“Kasus ini kami tangani serius karena menyangkut anak-anak, terlebih dua korban merupakan penyandang disabilitas. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap keamanan anak-anak di lingkungan sekitar,” tegas AKP Nova.

Kasus ini menyisakan keprihatinan mendalam di masyarakat dan diharapkan menjadi peringatan bagi para orang tua untuk tidak lengah dalam mengawasi pergaulan anak-anak mereka, sekalipun di lingkungan yang dianggap aman. (Apip/BK)