Kamis, 7/10/2025 10:28:00 PM WIB
HeadlineMuslim

Tujuh Golongan Yang Allah Takkan Melihat Mereka Pada Hari Kiamat

Advertisment
Ustadz Fitriyadi Siraj

KUNINGAN, (BK).-

عن عبد الله بن عمرو بن العاص، قال: قال رسول الله :

«سبعة لا ينظر الله إليهم يوم القيامة، ولا يزكيهم، ويقول لهم: ادخلوا النار مع الداخلين: الفاعل والمفعول (يعني اللواطة)، وناكح يده، وناكح البهيمة، وناكح المرأة في دبرها، وجامع المرأة وابنتها، والزاني بحليلة جاره، والسابع المؤذي جاره حتى يلعنه الناس، إلا أن يتوب بشروطها».

 

Dari Abdullah bin Amr bin Al-Ash radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata:

Rasulullah bersabda: ada tujuh golongan yang Allah tidak akan melihat kepada mereka pada hari kiamat, tidak akan menyucikan mereka, dan akan dikatakan kepada mereka: ‘Masuklah kalian ke neraka bersama orang-orang yang masuk neraka.’

 

Yaitu:

1. Pelaku dan yang diperlakukan dalam perbuatan homoseksual (liwath),

2. Orang yang menikahi (masturbasi dengan) tangannya sendiri,

3. Orang yang menyetubuhi binatang,

4. Orang yang menyetubuhi istrinya di duburnya (anal sex),

5. Orang yang menggauli wanita dan anak perempuannya sekaligus,

6. Orang yang berzina dengan istri tetangganya,

7. Orang yang menyakiti tetangganya hingga ia dilaknat oleh masyarakat, kecuali jika ia bertaubat dengan taubat yang memenuhi syarat-syaratnya.

 

Penjelasan dan makna:

Hadits ini bukan hanya menginformasikan dosa besar, tetapi juga menunjukkan: betapa buruknya akibat dosa-dosa tersebut, sampai Allah tidak melihat mereka (yakni tidak memandang dengan rahmat), tidak menyucikan (tidak mengampuni), dan langsung memasukkan ke neraka, jika tidak taubat.

 

“Dosa-dosa tersebut mencakup: Penyimpangan seksual (homoseksual, masturbasi, bestialitas, anal sex, incest), pengkhianatan terhadap hak tetangga, perbuatan keji yang menyebabkan laknat dari manusia dan Allah,” demikian diungkapkan Ustadz Fitriyadi Siraj, pada kajian subur di Masjid Agung Syairul Islam Kuningan, Selasa (8/7/2025).

 

Kesimpulan:

Ini peringatan sangat tegas dari Rasulullah agar kita: Menjaga kehormatan diri dan keluarga, tidak mengganggu dan menyakiti tetangga, dan segera bertaubat dengan syarat-syaratnya jika pernah terjerumus ke dalam dosa besar ini:

 

1. Menyesali sepenuh hati,

2. Berhenti total dari dosa tersebut,

3. Bertekad tidak mengulangi lagi,

4. Mengembalikan hak orang lain jika berkaitan.

 

عن الحسن البصري، قال:

قيل: يا رسول الله، ما حق الجار على الجار؟

قال :

"إن استقرضك أقرضته، وإن دعاك أجبته، وإن مرض عدته، وإن استعان بك أعنته، وإن أصابته مصيبة عزيته، وإن أصابه خير هنيته، وإن مات شهدته، وإن غاب حفظته — يعني منزله وعياله — ولا تؤذه بقتار قدرك إلا أن تهدي إليه."

 

Terjemahannya:

Dari al-Hasan al-Bashri, ia berkata: Ada yang bertanya: "Wahai Rasulullah, apakah hak tetangga atas tetangganya?"

Rasulullah menjawab: "Jika ia meminjam darimu, maka pinjamkanlah kepadanya. Jika ia mengundangmu, maka penuhilah undangannya. Jika ia sakit, jenguklah dia. Jika ia meminta bantuanmu, bantulah dia. Jika ia tertimpa musibah, hiburlah dia. Jika ia mendapat kebaikan (kebahagiaan/rezeki), ucapkan selamat padanya. Jika ia meninggal, hadirilah jenazahnya. Jika ia bepergian, jagalah rumah dan keluarganya. Dan janganlah engkau menyakitinya dengan aroma masakanmu kecuali jika engkau memberinya (sebagian dari makanan itu)."

 

Penjelasan dan makna hadits:

Hadits ini menjelaskan hak-hak sosial dan akhlak mulia terhadap tetangga, antara lain: 1. Bersedia meminjamkan harta bila ia butuh, karena tetangga lebih utama ditolong. 2. Menghormati undangannya sebagai bentuk penghargaan. 3. Menjenguk saat sakit, karena itu mempererat kasih sayang. 4. Membantu ketika ia kesulitan, menunjukkan solidaritas dan empati. 5. Menghibur saat berduka, agar tidak merasa sendiri. 6. Mengucapkan selamat saat ia mendapat nikmat, agar tidak muncul iri dengki. 7. Mengiringi jenazahnya, bentuk penghormatan terakhir. 8. Menjaga rumah dan keluarganya saat ia pergi, sebagai tanda kepercayaan dan tanggung jawab sosial. 9. Tidak menampakkan kenikmatan yang bisa menyakitinya, seperti aroma masakan enak sementara ia dan keluarganya sedang lapar — kecuali jika kita ikut memberinya. (HEM/BK)