Advertisment
KUNINGAN, (BK).-
عن عبد الله بن عمرو بن العاص، قال: قال رسول الله ﷺ:
«سبعة لا ينظر الله إليهم يوم القيامة، ولا يزكيهم، ويقول لهم:
ادخلوا النار مع الداخلين: الفاعل والمفعول (يعني اللواطة)، وناكح يده، وناكح البهيمة،
وناكح المرأة في دبرها، وجامع المرأة وابنتها، والزاني بحليلة جاره، والسابع المؤذي
جاره حتى يلعنه الناس، إلا أن يتوب بشروطها».
Dari Abdullah bin Amr bin Al-Ash radhiyallahu ‘anhuma, ia
berkata:
Rasulullah ﷺ
bersabda: ada tujuh golongan yang Allah tidak akan melihat kepada mereka pada
hari kiamat, tidak akan menyucikan mereka, dan akan dikatakan kepada mereka:
‘Masuklah kalian ke neraka bersama orang-orang yang masuk neraka.’
Yaitu:
1. Pelaku dan yang diperlakukan dalam perbuatan homoseksual
(liwath),
2. Orang yang menikahi (masturbasi dengan) tangannya
sendiri,
3. Orang yang menyetubuhi binatang,
4. Orang yang menyetubuhi istrinya di duburnya (anal sex),
5. Orang yang menggauli wanita dan anak perempuannya
sekaligus,
6. Orang yang berzina dengan istri tetangganya,
7. Orang yang menyakiti tetangganya hingga ia dilaknat oleh
masyarakat, kecuali jika ia bertaubat dengan taubat yang memenuhi
syarat-syaratnya.
Penjelasan dan makna:
Hadits ini bukan hanya menginformasikan dosa besar, tetapi
juga menunjukkan: betapa buruknya akibat dosa-dosa tersebut, sampai Allah tidak
melihat mereka (yakni tidak memandang dengan rahmat), tidak menyucikan (tidak
mengampuni), dan langsung memasukkan ke neraka, jika tidak taubat.
“Dosa-dosa tersebut mencakup: Penyimpangan seksual
(homoseksual, masturbasi, bestialitas, anal sex, incest), pengkhianatan
terhadap hak tetangga, perbuatan keji yang menyebabkan laknat dari manusia dan
Allah,” demikian diungkapkan Ustadz Fitriyadi Siraj, pada kajian subur di
Masjid Agung Syairul Islam Kuningan, Selasa (8/7/2025).
Kesimpulan:
Ini peringatan sangat tegas dari Rasulullah ﷺ agar kita: Menjaga
kehormatan diri dan keluarga, tidak mengganggu dan menyakiti tetangga, dan
segera bertaubat dengan syarat-syaratnya jika pernah terjerumus ke dalam dosa
besar ini:
1. Menyesali sepenuh hati,
2. Berhenti total dari dosa tersebut,
3. Bertekad tidak mengulangi lagi,
4. Mengembalikan hak orang lain jika berkaitan.
عن الحسن البصري، قال:
قيل: يا رسول الله، ما حق الجار على الجار؟
قال ﷺ:
"إن استقرضك أقرضته، وإن دعاك أجبته، وإن مرض عدته، وإن استعان
بك أعنته، وإن أصابته مصيبة عزيته، وإن أصابه خير هنيته، وإن مات شهدته، وإن غاب حفظته
— يعني منزله وعياله — ولا تؤذه بقتار قدرك إلا أن تهدي إليه."
Terjemahannya:
Dari al-Hasan al-Bashri, ia berkata: Ada yang bertanya:
"Wahai Rasulullah, apakah hak tetangga atas tetangganya?"
Rasulullah ﷺ
menjawab: "Jika ia meminjam darimu, maka pinjamkanlah kepadanya. Jika ia
mengundangmu, maka penuhilah undangannya. Jika ia sakit, jenguklah dia. Jika ia
meminta bantuanmu, bantulah dia. Jika ia tertimpa musibah, hiburlah dia. Jika
ia mendapat kebaikan (kebahagiaan/rezeki), ucapkan selamat padanya. Jika ia
meninggal, hadirilah jenazahnya. Jika ia bepergian, jagalah rumah dan
keluarganya. Dan janganlah engkau menyakitinya dengan aroma masakanmu kecuali
jika engkau memberinya (sebagian dari makanan itu)."
Penjelasan dan makna hadits:
Hadits ini menjelaskan hak-hak sosial dan akhlak mulia
terhadap tetangga, antara lain: 1. Bersedia meminjamkan harta bila ia butuh,
karena tetangga lebih utama ditolong. 2. Menghormati undangannya sebagai bentuk
penghargaan. 3. Menjenguk saat sakit, karena itu mempererat kasih sayang. 4.
Membantu ketika ia kesulitan, menunjukkan solidaritas dan empati. 5. Menghibur
saat berduka, agar tidak merasa sendiri. 6. Mengucapkan selamat saat ia
mendapat nikmat, agar tidak muncul iri dengki. 7. Mengiringi jenazahnya, bentuk
penghormatan terakhir. 8. Menjaga rumah dan keluarganya saat ia pergi, sebagai
tanda kepercayaan dan tanggung jawab sosial. 9. Tidak menampakkan kenikmatan
yang bisa menyakitinya, seperti aroma masakan enak sementara ia dan keluarganya
sedang lapar — kecuali jika kita ikut memberinya. (HEM/BK)