Post ADS 1
Post ADS 1
Jumat, 8/15/2025 06:45:00 PM WIB
Giat MsyarakatHeadlinepemerintah

Desa Sindangjawa Bersiap Jadi Desa Sadar Hukum, Warga Dapat Akses Bantuan Hukum Gratis

Advertisment

Danramil 1504/Subang Lettu Arh Suroso (kiri), Kades Oom Komariyah (tengah), dan Staf Hukum Setda Kuningan Aldi Faturahman, S.H. (kanan) saat menyampaikan materi penyuluhan hukum TMMD ke-125 di Balai Desa Sindangjawa, Jumat (15/8/2025).



KUNINGAN (BK) –

Desa Sindangjawa, Kecamatan Kadugede, Kabupaten Kuningan, berkomitmen meningkatkan kesadaran hukum warganya. Hal itu mengemuka dalam kegiatan Penyuluhan Hukum yang digelar di Balai Desa Sindangjawa, Jumat (15/8/2025) siang, sebagai bagian dari rangkaian TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-125 Tahun 2025 Wilayah Kodim 0615/Kuningan.

Acara yang berlangsung pukul 14.40 hingga 15.20 WIB ini dihadiri sekitar 20 warga. Turut hadir Danramil 1504/Subang Lettu Arh Suroso, Kepala Desa Sindangjawa Oom Komariyah, serta narasumber dari Staf Hukum Setda Kuningan, Aldi Faturahman, S.H.

Dalam pemaparannya, Aldi menjelaskan pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 39 Tahun 1999.

“HAM adalah seperangkat hak yang merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa dan wajib dijunjung tinggi oleh hukum, negara, dan pemerintah,” ujarnya.

Ia menegaskan, hak asasi melekat pada setiap manusia tanpa memandang status sosial maupun kondisi hukum yang sedang dihadapi.

“Baik kaya, miskin, sedang menjabat, maupun menjadi tersangka, hak itu tetap ada. HAM tidak dapat diwakili oleh siapapun,” imbuhnya.

Aldi juga memaparkan sejumlah hak dasar yang wajib diketahui masyarakat, di antaranya hak untuk hidup, mengembangkan diri, memperoleh pendidikan, memilih dan dipilih, rasa aman, serta kebebasan pribadi. Ia mengingatkan bahwa masyarakat berhak melapor ke Komnas HAM jika terjadi pelanggaran, serta memiliki hak untuk mendapatkan bantuan hukum, khususnya bagi warga kurang mampu.

“Syaratnya cukup membuat surat permohonan, melampirkan KTP, dan SKTM dari kepala desa, lalu mendatangi bagian Hukum Setda Kuningan. Kalau kesulitan, bisa datang langsung ke Pemdes Sindangjawa,” kata Aldi.




Dalam kesempatan itu, ia juga menyampaikan kabar baik. Tahun ini, Pemerintah Desa Sindangjawa menargetkan penetapan sebagai Desa Sadar Hukum. Salah satu syaratnya adalah membentuk pos bantuan hukum yang biasanya digerakkan oleh kepala desa atau BPD untuk menyelesaikan perkara di tingkat desa melalui musyawarah.

“Kalau nanti sudah ditetapkan, masyarakat bisa mengurus bantuan hukum langsung ke kepala desa. Tujuannya untuk meningkatkan rasa keadilan dan menyelesaikan perkara ringan tanpa harus naik ke kepolisian,” terang Aldi.

Kepala Desa Sindangjawa, Oom Komariyah, mengapresiasi penyuluhan ini. Menurutnya, pengetahuan hukum sangat penting agar masyarakat terhindar dari pelanggaran.

“Kami berharap dengan menjadi Desa Sadar Hukum, warga semakin patuh aturan dan lebih mengutamakan musyawarah,” ungkapnya.

Kegiatan penyuluhan ini menjadi bagian dari upaya membangun masyarakat yang taat hukum dan paham peraturan perundang-undangan, selaras dengan tujuan TMMD ke-125 untuk meningkatkan kesejahteraan dan kesadaran warga. (Apip/BK)