Post ADS 1
Post ADS 1
REDAKSI
Jumat, 9/26/2025 02:59:00 PM WIB
HeadlineHukum

Polres Kuningan Tangani Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur


Kasat Reskrim Polres Kuningan memberikan keterangan pers terkait penanganan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Jumat (26/9/2025).



KUNINGAN,(BK)–

Jajaran Polres Kuningan menangani kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Desa Ciomas, Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan. Peristiwa itu terjadi pada Desember 2024 lalu dan baru dilaporkan pihak keluarga pada 24 September 2025.

Kasus terungkap setelah korban yang masih berusia 17 tahun mengalami pusing dan muntah. Keluarga lalu membawanya ke klinik untuk pemeriksaan medis. Dari hasil pemeriksaan, diketahui korban tengah hamil tujuh bulan.

“Ketika ditanya, korban mengaku telah disetubuhi oleh seorang pria berinisial YS, 42 tahun, warga Desa Ciomas,” ujar Kasat Reskrim Polres Kuningan, Jumat (26/9/2025).

Mendapat laporan tersebut, penyidik langsung melakukan langkah hukum, mulai dari memeriksa pelapor, memeriksa saksi-saksi, hingga membawa korban ke RSUD 45 Kuningan untuk visum. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa buku nikah dan akta lahir atas nama korban.

Kasat Reskrim menegaskan, YS yang berprofesi sebagai buruh harian lepas sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sejumlah saksi, baik dari keluarga maupun warga sekitar, juga telah dimintai keterangan.

“Polres Kuningan akan menangani kasus ini secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku. Korban juga mendapat pendampingan untuk pemulihan psikologisnya,” imbuhnya.

Hingga kini, situasi di wilayah setempat dilaporkan aman dan kondusif. (Apip/BK)