Kepala SMA Negeri 3 Kuningan, H Moch Chaeri MPd.I
KUNINGAN, (BK).-
Dari 19 SMA yang mendapat Anugerah Pancawaluya, salah
satunya SMA Negeri 3 Kuningan kini tetap
konsisten untuk melaksanakan amanat Gubernur Provinsi Jabar, Kang Dedi Mulyadi
(KDM) untuk diaplikasikan oleh seluruh keluarga besar sekolah.
Anugerah Pancawaluya yang terpampang di gerbang pintu masuk
sekolah harus dibaca oleh seluruh siswa dan guru beserta staf TU untuk dilaksanakan
dalam kehidupan sehari-hari. Adapun ke-lima nilai utama dalam pedoman kehidupan
(Pancawaluya) itu, yakni; 1) Cageur: Sehat jasmani dan rohani. 2) Bageur: Berperilaku baik kepada sesama. 3) Bener: Berintegritas dan benar. 4) Pinter: berpengetahuan luas dan 5) Singer: Gesit, gercep, atau terampil.
“Selain itu, sekolah siap untuk memberlakukan berbagai surat
edaran maupun larangan yang harus ditaati oleh kita semua. Misalnya, terkait larangan studi tour bagi satuan
pendidikan, larangan perpisahan
selanjutnya diperbolehkan dengan sederhana dan jamalam siswa,” ungkap Kepala
SMA Negeri 3 Kuningan, H Moch Chaeri MPd.I, Jumat (31/10/2025).
Ia menambahkan, termasuk pelaksanaan jam Kegiatan Belajar
dan Mengajar (KBM) dengan surat edaran 58/PK.03/DISDIK Tahun 2025 tertanggal 28
Mei 2025. Selain itu, tidak ada
penjualan baju seragam selanjutnya mengatur penggunaan seragam harian.
Misalnya, Senin, putih abu, Selasa batik, Rabu Pramuka, Kamis mengenakan
pakaian adat lokal dan pada hari Jumat nuansa agama dengan Surat 15942
/PK.09.05/GTK tertanggal 11 Juli 2025. Tidak kalah penting pelaksanaan
Pancawaluya harus menjadi kebutuhan hidup upaya membangun karakter bagi
generasi penerus bangsa.
Selain itu, stop bullying atau stop kekerasan di SMA Negeri
3 Kuningan diberlakukan sehingga terbentuk Tim Pencegahan dan Penganan
Kekerasan (TPPK) SMAN 3 ISTIMEWA sudah
terbiasa diikrarkan Jabar tolak kekerasan. Terbentuknya TPPK tersebut
bertujuan, mencegah dan mengurangi tindakan perundungan di lingkungan sekolah.
Meningkatkan kesadaran seluruh warga sekolah
tentang bahaya bullying. Menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan kondusif bagi semua siswa.
“Berikutnya, mempermudah pelaporan dan penanganan kasus bullying, Bahkan ada Po'e Ibu dengan Surat Edaran
Gubernur Jawa Barat nomor: 1dg/ PMp.03.04/KESRA Tanggal 1 Oktober 2025, Tentang
Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu (Poe Ibu). Tidak kepalang tanggung, jika ada ASN dengan tingkat kehadiran rendah
dan kinerja buruk, maka akan diumumkan secara terbuka melalui media sosial. Hal
itu akan diumumkan mulai 1 November,” ujarnya sebagaimana disampaikan Gubernur Jabar, KDM.
Selain itu, Pemprov Jabar juga akan menyalurkan sebagian ASN
ke sekolah-sekolah untuk membantu tugas administrasi karena tidak semua pegawai
dibutuhkan tetap berada di OPD masing-masing. Nanti diberlakukan per 1
November. Gubernur juga menyebutkan, ASN
sudah memiliki indikator kinerja yang wajib dicapai tiap bulan. Memastikan
Pemprov Jabar tidak segan-segan untuk menjatuhkan sanksi berat bagi pegawai
yang melanggar aturan. (HEM/BK)




