Bapa Urang menyerahkan BLT DBHCT tahun anggaran 2025 pada sejumlah petani tembakau berlangsung di Aula Bank BJB Kuningan, Kamis (18/12/2025)
KUNINGAN, (BK).-
Bapa Urang (Bupati Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar MSi)
secara simbolis menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai dan
Tembako (BLT DBHCT) pada para petani tembakau, buruh tani, pengrajin dan buruh
pabrik rokok tahun anggaran 2025.
Penyerahan bantuan tersebut berlangsung di Aula Bank BJB
Kuningan, Kamis (18/12/2025). Dalam kesempatan tersebut hadir Kepala Dinas
Sosial Kab. Kuningan, H Toharudin, Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Jaminan
Sosial, Diki Muspala Sidik MSi, Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian dan Sumber
Daya Alam (SDA) Setda Kuningan. Selain itu, para camat Wilayah Pertanian
Tembakau serta sejumlah kepala desa yang ada di kawasan pertanian tembakau
tersebut.
Bupati H Dian, mengemukakan, tahun 2025 Pemerintah Kabupaten
Kuningan mendapatkan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCT),
berdasarkan peraturan meneteri keuangan nomor 72 tahun 2024 tentang penggunaan
dana DBHCT yang dialokasikan pada bidang kesejahteraan masyarakat, bidang hukum
dan bidang kesehatan. Alokasi DBHCT pada bidang kesejahteraan masyarakat salah
satunya berupa pemberian BLT bagi petani, buruh tani, pengrajin tembakau dan
buruh pabrik rokok yang ditetapkan pemerintah daerah.
“Kegiatan ini bertujuan sebagai bentuk publikasi bahwa
penyaluran BLT DBHCT ini berlangsung transparan dan penyalurannya langsung
transfer ke rekening masing-masing penerima melalui Bank BJB Kuningan,” tutur
Bapa Urang.
Selain itu, lanjut H Dian, data penerima manfaat telah
tertuang dalam keputusan Bupati Kuningan nomor: 400.9.14.5/kpts.129-dinsos/2025
tentang data penerima manfaat bantuan langsung tunai dana bagi hasil cukai
hasil tembakau bagi petani tembakau, buruh tani tembakau, dan pengrajin
tembakau serta buruh pabrik rokok di Kab. Kuningan tahun 2025. Dalam hal ini
bupati berpesan kepada seluruh penerima BLT DBHCT agar perolehan dana tersebut
dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kehidupan.
“BLT DBHCT ini tidak selamanya ada, karenanya pergunakanlah
bantuan tersebut secara optimal dan cermat. Selain itu, gunakanlah untuk
pengembangan usaha di bidang pertanian tembakau sehingga bisa lebih
meningkatkan tarap hidup dan perekonomian keluarga,” pinta Bapa Urang.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kuningan, H Toharudin,
didampingi Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Jaminan Sosial, Diki Muspala
Sidik MSi, mengemukakan, perlu diketahui bahwa BLT DBHCT tahun 2025 di berikan
kepada 420 petani tembakau, buruh tani tembakau dan pengrajin tembakau yang
tersebar di lima kecamatan dan sembilan desa serta 50 buruh pabrik rokok. Oleh
karena itu, perlu menegaskan pentingnya integritas dan transparansi dalam
penyaluran bantuan. Dipastikan seluruh petani, pekerja maupun butuh tani
tembakau harus penerima harus menerima bantuan tersebut secara utuh tanpa ada
potongan apa pun.
“Kami ingatkan, tidak
boleh ada pungutan dalam bentuk apa pun. Nilai bantuan yang diterima harus utuh
sesuai ketentuan, jika ditemukan pelanggaran, segera laporkan pada kami,” ucap
H Toharudin.
Ia menjelaskan. melalui penyaluran DBHCT tahun 2025,
Pemerintah Kabupaten Kuningan juga berharap agar dapat meningkatkan
kesejahteraan masyarakat yang ada di wilayah penghasil tembakau. Disamping itu,
dapat memperkuat ketahanan ekonomi sektor pertanian dan industri pendukungnya
secara berkelanjutan. (HEM/BK)




