Post ADS 1
Sabtu, 12/20/2025 07:10:00 AM WIB
Headline

Bapa Urang Salurkan BLT DBHCT Pada Petani Tembakau, Buruh Tani, Pengrajin Tembakau Dan Buruh Pabrik Rokok

 





Bapa Urang menyerahkan BLT DBHCT tahun anggaran 2025 pada sejumlah petani tembakau berlangsung di Aula Bank BJB Kuningan, Kamis (18/12/2025)


KUNINGAN, (BK).-

Bapa Urang (Bupati Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar MSi) secara simbolis menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai dan Tembako (BLT DBHCT) pada para petani tembakau, buruh tani, pengrajin dan buruh pabrik rokok tahun anggaran 2025.

 

Penyerahan bantuan tersebut berlangsung di Aula Bank BJB Kuningan, Kamis (18/12/2025). Dalam kesempatan tersebut hadir Kepala Dinas Sosial Kab. Kuningan, H Toharudin, Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Jaminan Sosial, Diki Muspala Sidik MSi, Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda Kuningan. Selain itu, para camat Wilayah Pertanian Tembakau serta sejumlah kepala desa yang ada di kawasan pertanian tembakau tersebut.  

 

Bupati H Dian, mengemukakan, tahun 2025 Pemerintah Kabupaten Kuningan mendapatkan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCT), berdasarkan peraturan meneteri keuangan nomor 72 tahun 2024 tentang penggunaan dana DBHCT yang dialokasikan pada bidang kesejahteraan masyarakat, bidang hukum dan bidang kesehatan. Alokasi DBHCT pada bidang kesejahteraan masyarakat salah satunya berupa pemberian BLT bagi petani, buruh tani, pengrajin tembakau dan buruh pabrik rokok yang ditetapkan pemerintah daerah.



“Kegiatan ini bertujuan sebagai bentuk publikasi bahwa penyaluran BLT DBHCT ini berlangsung transparan dan penyalurannya langsung transfer ke rekening masing-masing penerima melalui Bank BJB Kuningan,” tutur Bapa Urang.

 

Selain itu, lanjut H Dian, data penerima manfaat telah tertuang dalam keputusan Bupati Kuningan nomor: 400.9.14.5/kpts.129-dinsos/2025 tentang data penerima manfaat bantuan langsung tunai dana bagi hasil cukai hasil tembakau bagi petani tembakau, buruh tani tembakau, dan pengrajin tembakau serta buruh pabrik rokok di Kab. Kuningan tahun 2025. Dalam hal ini bupati berpesan kepada seluruh penerima BLT DBHCT agar perolehan dana tersebut dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kehidupan.

 

“BLT DBHCT ini tidak selamanya ada, karenanya pergunakanlah bantuan tersebut secara optimal dan cermat. Selain itu, gunakanlah untuk pengembangan usaha di bidang pertanian tembakau sehingga bisa lebih meningkatkan tarap hidup dan perekonomian keluarga,” pinta  Bapa Urang.





Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kuningan, H Toharudin, didampingi Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Jaminan Sosial, Diki Muspala Sidik MSi, mengemukakan, perlu diketahui bahwa BLT DBHCT tahun 2025 di berikan kepada 420 petani tembakau, buruh tani tembakau dan pengrajin tembakau yang tersebar di lima kecamatan dan sembilan desa serta 50 buruh pabrik rokok. Oleh karena itu, perlu menegaskan pentingnya integritas dan transparansi dalam penyaluran bantuan. Dipastikan seluruh petani, pekerja maupun butuh tani tembakau harus penerima harus menerima bantuan tersebut secara utuh tanpa ada potongan apa pun.

 

“Kami ingatkan,  tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apa pun. Nilai bantuan yang diterima harus utuh sesuai ketentuan, jika ditemukan pelanggaran, segera laporkan pada kami,” ucap H Toharudin.

 

Ia menjelaskan. melalui penyaluran DBHCT tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Kuningan juga berharap agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang ada di wilayah penghasil tembakau. Disamping itu, dapat memperkuat ketahanan ekonomi sektor pertanian dan industri pendukungnya secara berkelanjutan. (HEM/BK)